GUNUNG KIDUL-Penahukumnews.com Praktik penekanan dan dugaan manipulasi administrasi yang dilakukan oleh oknum Koperasi Bina Mitra Sejahtera (BMS) di wilayah Kabupaten Gunung Kidul memicu keprihatinan mendalam. Akibat intimidasi dan ancaman penyitaan aset rumah satu-satunya, seorang lansia bernama Ibu Kamiyem, warga Dusun Pringapus, RT 04/RW 012, Kelurahan Giripanggung, Kecamatan Tepus, kini hanya bisa berbaring lemas karena jatuh sakit akibat shock berat.
Saat dikonfirmasi media di kediamannya pada Sabtu (06/06/2026), Kamiyem tak kuasa menahan air mata. Ia mengaku tertekan dan kebingungan setelah pihak koperasi secara sepihak menyatakan rumah miliknya akan segera disita.
“Ya mas, saya sudah tidak bisa berpikir lagi, harus bagaimana. Rumah ini mau disita koperasi. Saya tidak tahu apa-apa, ini karena ulah anak saya sampai saya drop dan jatuh sakit seperti ini,” ujar Kamiyem dengan suara bergetar.
Kamiyem mengakui adanya kesalahan sang anak di masa lalu. Sebagai orang tua, ia berniat baik untuk bertanggung jawab dengan cara mengangsur kerugian tersebut. Namun, pihak koperasi menolak mentah-mentah dan menuntut pembayaran tunai hingga ratusan juta rupiah.
“Kami minta diangsur, tapi koperasi tidak mau. Harus bayar penuh ratusan juta. Terus kami dapat uang dari mana? Kemarin saya disuruh tanda tangan, saya tidak paham, ternyata kata pihak koperasi itu surat kesepakatan untuk mengalihkan nama hak (sertifikat) saya. Ini satu-satunya harta kami,” tambahnya meratap.
Senada dengan sang istri, Darmo Rejo selaku suami Kamiyem, membeberkan kronologi yang diduga kuat merupakan jebakan sistematis dari pihak koperasi. Kasus ini bermula pada awal tahun 2024, ketika pihak koperasi mendatangi rumahnya membawa surat panggilan kepolisian terkait tuduhan penggelapan uang koperasi sebesar Rp 130 juta yang dilakukan anak mereka.
Karena panik dan berniat baik, Darmo Rejo menyatakan siap bertanggung jawab secara mencicil. Pihak koperasi kemudian meminta jaminan. Karena sertifikat tanah milik Darmo masih diagunan di Bank BRI, pihak koperasi bergegas memodali uang untuk menebus sertifikat tersebut agar berpindah ke tangan koperasi. Setelah ditebus, pihak koperasi mengklaim total utang membengkak menjadi Rp 154 juta.
“Saya sudah mencicil mas, pertama Rp 18 juta, kemudian Rp 2,5 juta. Tapi berjalan waktu, karena kami sudah tua dan anak-anak tidak ada di rumah, kami bingung. Tiba-tiba pihak koperasi datang membawa orang yang katanya dari Notaris. Saya disuruh tanda tangan di atas kertas kosong karena takut dan bingung. Ternyata itu perjanjian alih nama, dan kami diancam harus mengosongkan rumah dalam waktu dekat jika tidak lunas,” ungkap Darmo Rejo dengan nada kecewa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah di kantornya, pihak Koperasi Bina Mitra Sejahtera membenarkan bahwa proses penandatanganan di hadapan notaris tersebut telah dilakukan guna penerbitan Akte Jual Beli (AJB) atas aset rumah tersebut.
Tindakan sepihak dan dugaan intimidasi terhadap lansia ini memantik reaksi keras dari penegak hukum. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Studi (DPP LBH LIBAS), Fikri Yanto, S.H., saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kesewenang-wenangan ini.
“Benar, tim investigasi kami sudah turun langsung ke lapangan untuk menggali fakta terkait permasalahan tersebut. Saat ini kami sedang melakukan telaah hukum secara mendalam terhadap pemberkasan klien kami (Ibu Kamiyem dan Suami),” tegas Fikri Yanto.
Advokat senior ini juga menambahkan, jika dalam hasil telaah nanti ditemukan adanya unsur manipulasi, pemaksaan, atau tindak pidana murni yang dilakukan oleh pihak koperasi maupun oknum Notaris yang terlibat, LBH LIBAS akan menempuh jalur hukum tanpa kompromi.
“Jika nanti memang terbukti ada unsur pidana yang dilakukan oleh pihak koperasi dan oknum akta notaris tersebut, kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata, demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil yang tertindas,” pungkas Ketua Umum DPP LBH LIBAS tersebut secara meyakinkan. (Tim)









