Cukup Bukti Pidana, Tim Hukum Fikri Bakal Resmi Ambil Jalur Hukum Demi Korban

fhoto : Ilustrasi

GUNUNG KIDUL-penahukumnews.com  Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Desa Monggol, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul, resmi berlanjut ke ranah hukum.

​Lima orang warga setempat secara resmi mengadukan nasib mereka ke Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPN LBH LIBAS) setelah bertahun-tahun menunggu kepastian sertipikat tanah yang tak kunjung diterbitkan.

​Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Tim Kuasa Hukum korban di bawah komando Ketua Umum DPN LBH LIBAS, Fikri Yanto, S.H. Saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026), Fikri menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami dan menelaah berkas pengaduan secara maraton.

​”Kami saat ini sedang menelaah pemberkasan yang sudah masuk di kantor DPN LBH LIBAS terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana,” tegas Fikri Yanto, S.H.

​Fikri menegaskan, apabila hasil telaah dan investigasi tim hukum telah memenuhi unsur tindak pidana yang cukup, pihaknya tidak akan ragu untuk segera membawa kasus ini secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat demi mencari keadilan bagi para korban yang telah dirugikan selama hampir satu dekade.

​Berdasarkan investigasi awal dan aduan yang dihimpun, oknum panitia program PTSL Desa Monggol tahun 2017 diduga menerapkan skema penarikan biaya dua kali lipat dari ketentuan yang berlaku:

​Warga diminta menyetor uang sebesar Rp200.000, yang disertai dengan bukti kwitansi resmi.

​Situasi semakin mencurigakan ketika warga kembali dipungut biaya tambahan sebesar Rp400.000, namun tanpa diberikan kwitansi atau bukti pembayaran sama sekali.

​Total biaya yang digelontorkan oleh setiap pemohon mencapai Rp600.000. Ironisnya, hingga tahun 2026 ini—atau 9 tahun sejak program diluncurkan—dokumen hak atas tanah yang dijanjikan tak kunjung memiliki kejelasan fisik maupun hukum.

READ  Perkuat Sinergi Hukum dan Pengawalan BUMD Kajati Sulsel Terima Kunjungan Direksi Bank Sulselbar

​Menanggapi tindakan tersebut, langkah hukum tegas langsung disiapkan. Berdasarkan investigasi awal, perbuatan oknum panitia ini dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran serius terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional Baru) tentang Tindak Pidana Penipuan, karena terbukti memakai tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan warga agar menyerahkan uang tanpa adanya kepastian layanan yang dijanjikan.

​Selain itu, ketidakjelasan status dokumen dan dana yang disetor warga selama bertahun-tahun juga beririsan kuat dengan Pasal 486 KUHP Nasional Baru (atau Pasal 372 KUHP Lama) terkait Tindak Pidana Penggelapan, di mana dana dan wewenang yang ada dalam kekuasaan oknum panitia justru disalahgunakan secara melawan hukum.

​Lebih jauh lagi, apabila dalam proses penelaahan terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang serta pemerasan dalam jabatan oleh pihak-pihak yang menjalankan fungsi pelayanan publik, maka penerapan Pasal 423 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi/Pungutan Liar akan segera digolkan oleh tim kuasa hukum.

​Mandeknya program strategis ini tidak hanya berhenti pada ranah hukum pidana umum dan khusus, tetapi juga mencederai aturan dasar pertanahan nasional yang berlaku. Program PTSL sejatinya dijalankan berdasarkan payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian kepemilikan tanah kepada masyarakat secara mudah dan transparan, yang meliputi:

​Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

​Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Seluruh Indonesia.

​Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, PDDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167 Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Monggol, Kabupaten Gunung Kidul, dan Panitia Program PTSL tahun 2017 belum dapat dikonfirmasi.

READ  Tim Hukum Pemprov dan Tergugat Intervensi, Mentahkan Gugatan Terhadap Gubernur

Penulis : Tim

Editor.  : Redaksi

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *