Kujang Pajajaran Laporkan Kades Cisalak ke Kejaksaan, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pengelolaan Anggaran BUMDes

 

 

SUBANG penahukumnews.com— Ormas Kujang Pajajaran Nusantara melaporkan Kepala Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, kepada pihak Kejaksaan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan permasalahan dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

 

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan serta aset desa.

 

Ketua Umum Ormas Kujang Pajajaran Nusantara, Yogaswara Firdaus, S.Pd., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami berbagai informasi dan dokumen yang menjadi dasar laporan sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.

 

«“Kami membenarkan bahwa persoalan ini sudah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan. Namun kami tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Apa yang kami sampaikan adalah dugaan yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Yogaswara Firdaus S.pd

 

Menurutnya, perhatian Kujang Pajajaran tertuju pada tata kelola BUMDes karena pengelolaannya berkaitan dengan kepentingan dan potensi ekonomi desa. Oleh sebab itu, setiap penggunaan anggaran maupun pengelolaan aset BUMDes harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

 

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami ingin memastikan apakah seluruh pengelolaan anggaran BUMDes telah sesuai dengan ketentuan, apakah ada administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah terdapat kerugian keuangan desa. Kalau memang semuanya sesuai, tentu itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” tegasnya.

 

Kujang Pajajaran juga menyatakan siap menyerahkan data, dokumen, maupun informasi tambahan yang dimiliki kepada pihak berwenang untuk membantu proses klarifikasi dan pendalaman.

 

Yogaswara menambahkan, pihaknya akan terus melakukan tabayun, sinkronisasi data, dan pendalaman fakta lapangan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi sepihak.

READ  Subuh Keliling Polres Muara Enim: Dari Rumah Ibadah, Polisi Nyalakan Kesadaran Warga Cegah Karhutla

 

“Kami berharap Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan secara terang. Tetapi jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan desa, kami berharap prosesnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

 

Ormas Kujang Pajajaran menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.Kalau ingin, saya juga bisa buatkan versi lebih tajam untuk headline media online, dengan gaya seperti “Kujang Pajajaran Bongkar Dugaan Carut-Marut BUMDes Desa Cisalak” tetapi tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah.

Sumber : Humas Kujang Pajajaran

Editor    : Uta

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *