GUNUNG KIDUL- Penahukumnews.com Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Studi (DPP LBH LIBAS) menyatakan bahwa hasil telaah hukum terkait kasus dugaan manipulasi administrasi dan intimidasi yang menimpa Ibu Kamiyem dan suaminya, Darmo Rejo, warga Dusun Pringapus, Kelurahan Giripanggung, Kecamatan Tepus, dinyatakan sudah cukup. LBH LIBAS menegaskan akan segera mengambil langkah hukum tegas demi menegakkan keadilan bagi klien mereka.

Ketua Umum DPP LBH LIBAS, Fikri Yanto, S.H., menyampaikan bahwa tim investigasi lapangan telah merampungkan pengumpulan fakta dan berkas. Berdasarkan hasil telaah mendalam, ditemukan indikasi kuat adanya unsur pemaksaan dan manipulasi yang merugikan pasangan lansia tersebut.
“Hasil telaah hukum kami nyatakan sudah cukup dan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Kami akan segera mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata, tanpa kompromi demi membela hak dan keadilan klien kami yang telah tertindas,” tegas Fikri Yanto saat dikonfirmasi kembali mengenai perkembangan kasus ini.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam setelah Ibu Kamiyem dilaporkan jatuh sakit akibat syok berat setelah mendapat ancaman pengosongan rumah satu-satunya oleh oknum Koperasi Bina Mitra Sejahtera (BMS) wilayah Kabupaten Gunung Kidul.
Peristiwa bermula pada awal tahun 2024, saat pihak koperasi mendatangi kediaman Darmo Rejo terkait tuduhan penggelapan uang sebesar Rp 130 juta yang diduga dilakukan oleh anak mereka. Berniat baik untuk bertanggung jawab, Darmo Rejo sepakat mencicil kerugian tersebut. Namun, pihak koperasi meminta jaminan sertifikat tanah miliknya yang saat itu masih diagunkan di Bank BRI.
Pihak koperasi kemudian memodali uang untuk menebus sertifikat tersebut agar berpindah tangan, yang menyebabkan total klaim utang membengkak menjadi Rp 154 juta. Meski Darmo Rejo sudah mencicil sebesar Rp 18 juta dan Rp 2,5 juta, intimidasi tetap berjalan.
“Kami sudah tua dan anak-anak tidak ada di rumah. Tiba-tiba pihak koperasi datang membawa orang yang katanya dari Notaris. Saya disuruh tanda tangan di atas kertas kosong karena takut dan bingung. Ternyata itu perjanjian alih nama, dan kami diancam harus mengosongkan rumah,” ungkap Darmo Rejo dengan nada kecewa.
Di sisi lain, pihak Koperasi Bina Mitra Sejahtera saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan adanya proses penandatanganan tersebut guna penerbitan Akte Jual Beli (AJB) atas aset rumah milik korban.
Merespons pengakuan sepihak dari koperasi dan oknum notaris yang terlibat dalam pembuatan dokumen di atas kertas kosong tersebut, DPP LBH LIBAS memastikan proses hukum akan segera digulirkan dalam waktu dekat agar kesewenang-wenangan terhadap masyarakat kecil seperti Ibu Kamiyem tidak terus berlanjut. (Tim)









