Dugaan Pungli PTSL Monggol Memanas: Lurah Pilih Bungkam, Korban Desak Aparat Hukum Turun Tangan

fhoto : Ilustrasi

GUNUNGKIDUL-Penahukumnews.com Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Desa Monggol, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul kian memanas. Di tengah bergulirnya langkah hukum oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPN LBH LIBAS), Pemerintah Desa (Pemdes) Monggol, khususnya sang Lurah, justru memilih bungkam saat dimintai konfirmasi.

Sikap tertutup pihak Pemdes Monggol tersebut menyulut kekecewaan mendalam bagi para warga korban PTSL yang telah menunggu kepastian dokumen tanah mereka selama hampir sembilan tahun. Mewakili warga terdampak, seorang korban berinisial WS secara tegas meminta agar Lurah Desa Monggol tidak berpura-pura tidak tahu atas persoalan yang menjerat warganya.

“Kami minta Lurah jangan pura-pura tidak tahu terkait persoalan dari tahun 2017 hingga saat ini. Sebagian besar sertipikat kami belum diserahkan, padahal kami jelas-jelas dipungut biaya dua kali,” tegas WS saat memberikan keterangannya kepada awak media, Minggu (2/8/2026).

WS membeberkan kembali rincian skema penarikan uang oleh oknum panitia yang dinilai sangat memberatkan dan berindikasi kuat melanggar hukum. Pada tahap awal, warga diminta menyetor uang sebesar Rp200.000 yang disertai dengan bukti kwitansi resmi.

Namun tak lama berselang, warga kembali dibebani pungutan biaya tambahan sebesar Rp400.000—kali ini tanpa disertai kwitansi atau bukti pembayaran sama sekali. Total biaya yang dihabiskan oleh setiap pemohon mencapai Rp600.000, melampaui batas ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

“Dua kali kami dipungut. Yang pertama Rp200 ribu ada kwitansinya, yang kedua Rp400 ribu tanpa kwitansi. Uang sudah masuk, tapi sertipikat fisik maupun kepastian hukumnya tidak ada sampai sekarang. Mana tanggung jawab Pemdes?” cecar WS penuh kekecewaan.

READ  Sita Aset Berkedok AJB Notaris, DPP LBH LIBAS Bidik Dugaan Pidana Koperasi Bina Mitra Sejahtera

Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilayangkan tim redaksi kepada Lurah serta Panitia PTSL Desa Monggol tahun 2017 guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemdes Monggol tetap enggan memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait alur penggunaan dana serta penyebab terhentinya pembagian sertipikat tanah warga.

Sikap bungkam Pemdes ini kian memperkuat langkah Tim Kuasa Hukum DPN LBH LIBAS di bawah komando Fikri Yanto, S.H. untuk membawa kasus ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Tim hukum menegaskan, perbuatan oknum panitia telah memenuhi unsur pelanggaran serius:

Pasal 492 KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Tindak Pidana Penipuan atas penggunaan tipu muslihat dalam memungut dana masyarakat.

Pasal 486 KUHP Nasional Baru (Pasal 372 KUHP Lama) tentang Tindak Pidana Penggelapan atas tidak jelasnya status dana dan dokumen warga.

Pasal 423 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi/Pungli, apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang serta pemerasan dalam jabatan publik.

Masyarakat Desa Monggol kini berharap Kepolisian dan Kejaksaan setempat segera turun tangan melakukan penyelidikan secara tuntas tanpa tebang pilih, guna mengembalikan hak-hak keadilan warga yang terabaikan sejak 2017. (Tim)

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *