BANDAR LAMPUNG- Lembaga Swadaya Masyarakat Laporan Pemantau Aparatur Negara (LSM-LPAB) Provinsi Lampung resmi menyeret dugaan kasus pungutan liar (pungli) masif di kawasan Register 39, Kabupaten Lampung Tengah, ke ranah hukum.
Laporan resmi bernomor 0297/LSM/LPAB/P/Y.06.2026 tersebut diantarkan langsung oleh Ketua LPAB Provinsi Lampung, Sofyan AS, ST., ke Mapolda Lampung pada Kamis (25/6/2026). Laporan ini telah diterima secara resmi melalui bagian Sekretariat Umum (Setum) Polda Lampung.
”Kami menyampaikan laporan terkait adanya dugaan pungli dan gratifikasi senilai ratusan juta rupiah yang terjadi secara masif di kawasan Register 39, Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga. Selama ini praktik tersebut belum tersentuh hukum,” kata Sofyan kepada awak media di halaman Mapolda Lampung.
Sofyan membeberkan, dugaan pungli ini disinyalir kuat dikoordinir oleh oknum Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) berinisial RS. Modus operandi yang digunakan adalah menarik biaya sebesar Rp400.000 per hektar dari para petani penggarap.
Skandal ini berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah yang sangat besar. Pasalnya, di Kampung Marga Jaya sendiri terdapat 24 kelompok KTH. Setiap kelompok rata-rata beranggotakan 30 orang dengan luas lahan garapan bervariasi antara 1 hingga 3 hektar per anggota.
Mirisnya, saat dikonfirmasi oleh tim LPAB melalui pesan singkat WhatsApp, RS secara blak-blakan mengakui adanya penarikan uang tersebut. Ia berdalih tindakan itu didasari atas kesepakatan bersama dan menuding aliran dana tersebut mengalir hingga ke oknum petugas lapangan.
”Ya, kami lakukan itu sudah melalui kesepakatan bersama. Tanyakan saja sama Pak Nopis. Anggarannya pun bukan untuk saya sendiri, selain untuk operasional juga ada yang diberikan kepada petugas,” ujar Sofyan menirukan isi pesan pembelaan dari RS.
Menanggapi dalih tersebut, Sofyan dengan tegas menyatakan bahwa pungli berkedok kesepakatan bersama sama sekali tidak memiliki legalitas hukum. Ia bahkan menyamakan para pelaku pungli dengan hama yang merusak tatanan regulasi.
”Pungli yang berdalih kesepakatan tidak diatur oleh peraturan manapun. Ini sudah jelas perbuatan melawan hukum. Pelaku pungli ini tak lebih dari hama tikus perusak aturan,” cetus Sofyan berang.
Pihak LPAB menaruh harapan besar agar penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung segera memproses hukum nama-nama yang tercantum di dalam berkas laporan secara profesional dan transparan.
Tak main-main, laporan ini juga ditembuskan langsung kepada sejumlah instansi tinggi, mulai dari Gubernur Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI demi mengawal jalannya kasus.
Sofyan menegaskan, pengusutan kasus ini tidak boleh tebang pilih dan harus menyasar hingga ke akar-akarnya, termasuk para pejabat berwenang di Dinas Kehutanan.
”Kami ingin kasus ini diusut tuntas, jangan hanya berhenti di ketua kelompok tani saja. Periksa semua pihak secara menyeluruh, mulai dari Ketua KTH, Kasi, Kabid, bahkan jika diperlukan panggil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Semua bukti pendukung yang kami serahkan sudah sangat kuat dan cukup,” pungkas Sofyan. (Tim)









