Peras & Intimidasi Warga Kurang Mampu, DPN LBH Libas Bawa Kasus ke Jalur Hukum

(Fhoto : Kantor Koprasi Bina Sejahtra tergempok Total)

GUNUNGKIDUL-Penahukumnews.com Niat hati ingin menyelesaikan persoalan keluarga dengan jalan kooperatif, pasangan lanjut usia Kamiyem (60) dan Darmo Rejo (65), warga Kabupaten Gunungkidul, justru harus menelan pil pahit. Rumah dan tanah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal mereka kini terancam hilang akibat dugaan skenario jebakan sistematis yang dilakukan oleh oknum Koperasi Bina Mitra Sejahtera (BMS).

​Kasus yang sempat viral ini kini mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Studi (DPN LBH LIBAS), yang mendesak penegakan hukum secara tegas terhadap pihak koperasi yang diduga kabur.

​Darmo Rejo membeberkan, prahara ini bermula pada awal tahun 2024. Saat itu, perwakilan Koperasi BMS mendatangi kediamannya dan membawa surat panggilan kepolisian. Mereka menuduh anak dari Kamiyem dan Darmo Rejo melakukan penggelapan dana koperasi senilai Rp130 juta.

​Didorong rasa panik dan iktikad baik untuk bertanggung jawab, Darmo Rejo menyatakan kesediaannya mencicil utang tersebut. Pihak koperasi kemudian meminta jaminan berupa sertifikat tanah. Karena dokumen tersebut masih berstatus teragunan di Bank BRI, pihak koperasi berinisiatif menyediakan dana untuk menebusnya agar beralih ke tangan mereka.

​Namun, usai sertifikat ditebus, pihak koperasi secara sepihak menyatakan bahwa total tanggungan utang membengkak drastis menjadi Rp154 juta.

​“Saya sudah mencicil, pertama Rp18 juta, lalu Rp2,5 juta. Tapi seiring waktu, karena kami sudah tua dan anak tak ada di rumah, kami bingung. Tiba-tiba pihak koperasi datang membawa orang yang mengaku dari kantor Notaris. Saya disuruh tanda tangan di atas kertas kosong karena takut. Ternyata itu perjanjian alih nama (AJB), dan kami diancam harus mengosongkan rumah jika tidak dilunasi,” ungkap Darmo Rejo penuh kekecewaan.

READ  Kabur Berpindah Pindah hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung

​Di sisi lain, saat dikonfirmasi terpisah sebelumnya, perwakilan Koperasi Bina Mitra Sejahtera sempat membenarkan bahwa proses penandatanganan di hadapan notaris telah dilaksanakan untuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB) atas aset bangunan dan tanah milik korban.

​Merespons dugaan praktik culas, pemaksaan, dan intimidasi terhadap warga kurang mampu ini, Ketua Umum DPN LBH LIBAS, Fikriyanto, S.H., menegaskan pihaknya tengah merampungkan seluruh alat bukti guna membawa kasus ini ke ranah hukum formal.

​“Kami sedang merampungkan berkas dan bukti-bukti untuk melaporkan oknum Koperasi Bina Mitra Sejahtera ke Polres Gunungkidul atas dugaan penipuan, penggelapan, serta intimidasi,” tegas Fikri yanto, S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

​Guna memenuhi prinsipimbangan pemberitaan (cover both sides), Tim Media Libas News mencoba mendatangi kantor operasional Koperasi Bina Mitra Sejahtera guna melakukan uji informasi dan konfirmasi lanjutan. Namun, kantor tersebut didapati dalam keadaan kosong dan terkunci rapat dari luar, memperkuat indikasi bahwa pihak koperasi berupaya menghindari tanggung jawab.

​Tim redaksi bersama DPN LBH LIBAS akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum serta keadilan bagi keluarga Kamiyem dan Darmo Rejo.(Tim)

 

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *