Polsek Juntinyuat Sosialisasikan Layanan 110 dan WhatsApp Lapor Pak Polisi

 

 

IDRAMAYU penahukumnews.com. Polsek Juntinyuat Polres Indramayu melaksanakan pemasangan stiker informasi layanan kepolisian di sejumlah tempat keramaian, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi strategis, seperti perbankan, minimarket, toko/warung serta tempat keramaian lainnya di wilayah hukum Polsek Juntinyuat.

 

Stiker memuat informasi layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu 081999700110 serta Call Center Polri 110, sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, informasi maupun permohonan bantuan kepolisian.

 

Kapolsek Juntinyuat IPTU Trio Tirtana H., S.H. mengatakan, pemasangan stiker tersebut merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

 

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian. Manfaatkan layanan yang tersedia agar setiap gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPTU Trio.

 

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Juntinyuat berharap masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan kanal layanan kepolisian serta turut berperan aktif menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan.

 

Polisi hadir, masyarakat terlindungi.

 

Pewarta : Korlap Jabar

Editor    : Hermansyah

banner 728x90 banner 728x90
READ  Polda Jabar Bongkar Jaringan Eksploitasi Seksual Anak, Masyarakat Diminta Perkuat Perlindungan di Lingkungan Terdekat

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *