KBB, penahukumnews.com— Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu dan kemudahan bagi masyarakat. Transformasi tersebut menjadi bagian dari semangat peringatan HUT ke-66 Undang-Undang Pokok Agraria yang mengusung tema “Transformasi untuk Layanan Lebih Pasti.”
Kegiatan peringatan tersebut dilaksanakan di Kantah Kabupaten Bandung Barat, Jalan Raya Ciburuy-Padalarang No. 334, Kecamatan Padalarang, KBB.
Sejumlah perubahan dan program unggulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diterapkan di tingkat daerah.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah KBB, Abdul Rosyid, mengatakan salah satu bentuk transformasi dilakukan melalui perubahan struktur organisasi. Jika sebelumnya pelayanan terbagi dalam sejumlah seksi berdasarkan jenis pekerjaan, kini sistem tersebut diarahkan menjadi pelayanan berbasis kewilayahan.
“Dulu ada Seksi Pengukuran, Seksi Pemberian Hak, Seksi P2 Pemberdayaan, Seksi Pengadaan Tanah, dan Seksi Sengketa. Sekarang seluruhnya dilebur menjadi seksi kewilayahan,” kata Abdul Rosyid.
Untuk KBB, pelayanan kewilayahan tersebut dibagi menjadi enam wilayah. Wilayah 1 mencakup Kecamatan Padalarang, Gunung Halu dan Rongga. Wilayah 2 meliputi Lembang dan Batujajar, sedangkan Wilayah 3 mencakup Ngamprah dan Cihampelas.
Selanjutnya, Wilayah 4 meliputi Cipatat, Cihampelas dan Sindangkerta. Wilayah 5 mencakup Parongpong dan Saguling.
Sementara Wilayah 6 meliputi Cipongkor, Cipeundeuy, Cisarua dan Cikalongwetan.
Selain perubahan organisasi, Kantah KBB juga telah menjalankan program Layanan Pengukuran Terjadwal.
Program tersebut ditujukan khusus untuk pengukuran bidang tanah yang belum pernah dilakukan pengukuran sebelumnya.
Melalui layanan tersebut, proses sejak pendaftaran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) memiliki batas waktu yang lebih jelas, yakni 12 hari.
Masyarakat juga diberikan kesempatan menentukan jadwal pengukuran sesuai mekanisme yang berlaku.
Abdul Rosyid mengimbau masyarakat agar tidak menentukan jadwal pengukuran terlalu jauh dari waktu pendaftaran.
Hal tersebut diperlukan agar target waktu pelayanan yang telah ditetapkan dapat berjalan optimal.
“Dengan layanan pengukuran terjadwal, masyarakat bisa memilih kapan tanahnya akan diukur.
Namun kami mengimbau jangan terlalu jauh menentukan jadwal dari waktu pendaftaran karena akan berpengaruh terhadap kinerja pelayanan,” ujarnya.
Program berikutnya adalah Layanan Peralihan 10 Hari.
Layanan ini diperuntukkan bagi proses peralihan hak, termasuk perubahan atau balik nama sertifikat, dengan target penyelesaian selama 10 hari.
Menurut Abdul Rosyid, penerapan kedua layanan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, terukur dan transparan dari sisi waktu.
Selama ini, salah satu hal yang sering ditanyakan masyarakat ketika mengurus layanan pertanahan adalah kapan dokumen atau sertifikat dapat selesai.
Karena itu, kepastian waktu melalui layanan pengukuran 12 hari dan peralihan 10 hari diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat.
“Dengan adanya batas waktu yang jelas, masyarakat tidak lagi hanya bertanya kapan selesainya.
Untuk pengukuran pertama kali sudah ada SOP selama 12 hari, sehingga waktunya lebih terukur,” katanya.
Di sisi lain, Kantah KBB tahun ini juga melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai salah satu program strategis nasional.
Untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat, target PTSL 2026 mencapai 23.715 bidang.
Program tersebut telah dimulai sejak Februari dan ditargetkan berlangsung hingga akhir Desember 2026.
Abdul Rosyid mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL melalui koordinasi dengan pemerintah desa masing-masing
Ia menjelaskan, PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat.
Program tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan percepatan pendaftaran tanah yang sebelumnya telah berjalan dan diteruskan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tujuannya supaya masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
Dengan memegang sertifikat tentu masyarakat menjadi lebih nyaman karena hak atas tanahnya memiliki kepastian hukum,” tuturnya.
Ia menerangkan, PTSL juga memberikan kemudahan dari sisi biaya dan waktu. Masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp150.000 sesuai ketentuan yang berlaku dalam program tersebut, sementara proses penerbitan sertifikat ditargetkan paling lambat satu tahun.

Abdul Rosyid menilai program tersebut perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat maupun pemerintah desa.
Setiap desa memiliki kuota PTSL yang ditentukan berdasarkan perhitungan teknis dari kementerian.
“Kami sangat menyayangkan apabila program ini tidak dimanfaatkan masyarakat atau pemerintah desa. Dari sisi biaya dan waktu, pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan melalui PTSL,” katanya.
Ia juga meminta dukungan media untuk ikut mensosialisasikan program pertanahan kepada masyarakat KBB.
Masyarakat diharapkan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa agar dapat mengetahui dan mengikuti program PTSL sesuai kuota yang tersedia.
Abdul Rosyid menambahkan, transformasi pelayanan tidak hanya bertujuan mempercepat proses administrasi pertanahan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dipahami, terukur dan dapat dievaluasi.
Karena itu, Kantah KBB membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan maupun umpan balik terhadap pelayanan yang diberikan.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
“Kami berharap program kami diketahui dan dipahami masyarakat. Kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki, silakan diberikan feedback kepada kami agar layanan ini semakin baik,” ujarnya.
Ia menuturkan, kepastian dalam pelayanan pertanahan pada akhirnya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga dapat mendukung aktivitas ekonomi. Sertifikat tanah memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan kepastian hak dan pemanfaatan aset masyarakat.
“Kami berharap masyarakat mengetahui program-program ini, kemudian memanfaatkan layanan yang tersedia dengan baik.
Dengan pelayanan yang semakin baik, tentu masyarakat Bandung Barat yang akan merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Pewarta : ( Ask/Korwil)
Editor : Hermansyah









