LBH LIBAS Pantau Ketat Penyimpangan di Pesisir Barat, APH Didesak Jangan Tinggal Diam!

Oplus_0

PESISIR BARAT -penahukumnews.com  Proyek revitalisasi SDN 92 Krui di Pekon Labuhan, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menuai gelombang kritik dari warga setempat. Pengerjaan proyek bersumber dari bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) senilai Rp465.070.000,00 tersebut disinyalir menyimpang dari spesifikasi teknis bangunan standar.

Sorotan utama warga tertuju pada indikasi penggunaan material tak layak serta pengerjaan struktur yang terkesan asal-asalan dalam pembangunan tiga ruang kelas sekolah tersebut.

“Kami melihat tiang bangunan lama hanya dipapas lalu dicor kembali. Yang lebih mengkhawatirkan, seluruh material pasir yang digunakan adalah pasir laut, dan adonan cor sama sekali tidak menggunakan batu split,” ujar seorang warga lokal yang meminta namanya tak dipublikasikan.

Penggunaan pasir laut pada struktur beton dinilai sangat berisiko membahayakan keselamatan jangka panjang. Kandungan garam (klorida) yang tinggi pada pasir laut dikenal dapat mempercepat proses korosi pada besi tulangan, yang berpotensi memicu keretakan hingga keruntuhan bangunan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 92 Krui berdalih bahwa metode pengerjaan tiang lama tersebut telah mengantongi restu dari pihak konsultan.

“Tiang itu tidak apa-apa, begitu kata konsultan dari Bandar Lampung,” kata Kepsek menirukan klaim konsultan proyek.

Sementara terkait penggunaan pasir laut yang diprotes warga, Kepsek mengaku sempat mempertanyakannya kepada pihak pelaksana, namun komunikasi terputus sebelum mendapat jawaban pasti.

Di sisi lain, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sapras) Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat menolak memberikan penjelasan teknis maupun substansi terkait dugaan pelanggaran material tersebut.

“Itu ranah konsultan teknis, Bang, yang berwenang dalam hal tersebut,” ujar Kabid Sapras singkat.

Sikap tertutup dan kesan saling lempar tanggung jawab antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat kian memperkuat desakan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawas turun tangan melakukan audit fisik serta transparansi anggaran.

READ  Spek Diragukan, Proyek Talud Pringsewu-Kalirejo " Tanpa Pengawasan

penyimpangan ini kini masuk dalam pantauan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPC LBH LIBAS) Kabupaten Pesisir Barat.

Tim Non-Litigasi DPC LBH LIBAS, Nurman Suryadi, menegaskan bahwa pihanya sedang menelaah secara mendalam temuan dan laporan dari masyarakat tersebut.

“Betul, kami saat ini sedang menelaah laporan tersebut. Jika nanti terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum, kami akan segera melaporkannya secara resmi ke APH,” tegas Nurman saat dikonfirmasi di kantor DPC LBH LIBAS Pesisir Barat.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari pemerintah pusat maupun APH untuk mengusut tuntas pengerjaan proyek pendidikan yang dibiayai uang rakyat tersebut.(Fahmi/Boy)

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *