Sidang Kedua di PA Pringsewu Ditunda, Katimun selaku Penggugat Tidak Hadir. kuasa hukum Tergugat Pertanyakan Keseriusan Gugatan

PRINGSEWU-penahukumnews.com .Sidang lanjutan perkara Ahli waris dengan nomor register 730/Pdt.G/2026/PA.Prw] di Pengadilan Agama Pringsewu kembali ditunda. Penyebabnya, (ktm) selaku pihak Penggugat tidak hadir diduga tanpa keterangan yang jelas pada sidang kedua yang digelar pada hari, Selasa (01/09/2026) Di tunda

Sidang yang sedianya beragendakan mediasi / jawaban tersebut akhirnya tidak dapat dilanjutkan oleh Majelis Hakim. Ketua Majelis memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dan akan melakukan pemanggilan kembali secara patut terhadap pihak Penggugat.

Bacaan Lainnya

Ketidakhadiran Katimun pihak Penggugat ini pun menuai pertanyaan Dainuri,SH kuasa. hukum Suparsono dari pihak Tergugat.

“Yang mengajukan gugatan adalah pihak Katimun. Tapi justru tidak hadir saat persidangan, Katimun selaku Penggugat diduga tidak menunjukkan keseriusannya dengan tidak menghadiri sidang,

Sedangkan Suparsono Klien kami, sebagai pihak Tergugat justru selalu hadir dan menghormati proses hukum,” ujar Daenuri,SH. Kuasa Hukum Tergugat.

Dainuri,SH.Kuasa hukum Suparsono dari pihak Tergugat menilai, ketidakhadiran Katimun selaku pihak penggugat patut dipertanyakan. Apakah gugatan tersebut diajukan dengan serius atau ada motif lain. Pihak Tergugat meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan secara objektif.

“Kami menghormati apapun keputusan Majelis Hakim. Namun jika Penggugat kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, kami meminta agar perkara ini dapat diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni gugatan dinyatakan gugur,” tegasnya.

Sesuai dengan hukum acara di Peradilan Agama, apabila Penggugat tidak hadir setelah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah, maka gugatan dapat dinyatakan gugur dan dibebankan biaya perkara.pada pengugat, tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan tersebut. Sidang ketiga dijadwalkan akan kembali digelar pada, 08/09/2026

READ  Pekon Podosari Sukses Laksanakan Kegiatan Jalan Sehat HUT RI 81 Yang Kedua Kalinya.

Release Redmi ( FPII )

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *