Dua Rumah Warga di Merangin Terancam Ambruk Akibat Tambang Emas Illegal “Lobang Jarum”, Pemilik Tantang Jalur Hukum

MERANGIN-Penahukumnews.com Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) jenis lobang jarum di Desa Pasar Usang, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin kian meresahkan. Keberadaan galian tambang yang beroperasi tepat di tengah pemukiman warga tersebut memicu kerusakan parah pada infrastruktur rumah dan mengancam keselamatan jiwa.

​Dua unit rumah milik warga setempat, Jainal Abidin dan Muslim, kini dalam kondisi krisis dan tak layak huni. Kerusakan mendasar terlihat pada struktur pondasi yang retak tajam, dinding bangunan yang terbelah, hingga penurunan dan pergeseran permukaan tanah di sekitar permukiman. Kerusakan diduga kuat dipicu oleh aktivitas penggalian lobang jarum yang berjarak sangat dekat—hanya sekitar 15 meter dari pemukiman warga—sehingga merusak stabilitas dan daya dukung tanah.

​Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh korban. Pada Minggu (30/8) pukul 15.00 WIB, Jainal Abidin dan Muslim mendatangi kediaman Yogi, yang ditengarai sebagai pemilik tambang emas bersama rekannya berinisial IS, untuk menuntut tanggung jawab atas kerusakan rumah mereka.

​Namun, iktikad baik tersebut direspon dengan nada dingin dan penuh tantangan oleh pemilik tambang.

​”Kalo nak ngadu, ngadu lah. Mbo dakdo takui (Kalau mau melapor, silakan lapor. Saya tidak takut),” cetus Yogi menirukan ucapan yang disampaikan kepada Jainal dan Muslim di lokasi.

​Tidak mendapat ganti rugi dan justru direspon dengan nada intimidatif, Jainal Abidin dan Muslim menegaskan bakal membawa persoalan ini ke ranah hukum untuk menuntut keadilan serta pertanggungjawaban pidana maupun perdata.

​Secara regulasi, aktivitas penambangan di area pemukiman warga disinyalir melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 14 menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 83 memberi hak bagi korban dampak kerusakan lingkungan untuk menuntut ganti rugi.

READ  Borok Dana Desa Tanjung Anom Terbongkar: Anggaran Komunikasi Melangit, Realisasi Dipertanyakan!

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba): Mewajibkan seluruh kegiatan pertambangan mematuhi tata ruang, keamanan, dan keselamatan masyarakat. Operasi tambang di tengah pemukiman padat mengindikasikan pelanggaran berat tata ruang dan izin operasional.

Pasal 1365 KUHPerdata: Mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana pihak yang menimbulkan kerugian bagi orang lain wajib mengganti kerugian tersebut.

​Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Pemerintah Kabupaten Merangin untuk segera turun tangan menindak tegas para pelaku penambangan ilegal dan menghentikan aktivitas yang membahayakan keselamatan masyarakat sebelum menelan korban jiwa.

Penulis : udin

Editor   : Redaksi

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *