TANGGAMUS -Penahukumnwes.com Kasus dugaan pelecehan seksual dan kejahatan siber yang menimpa anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Tanggamus. Seorang siswi SMP berinisial HN, warga Pekon Babakan Dusun 1, Kecamatan Pugung, kini mengalami trauma berat akibat ulah terduga pelaku berinisial HM, warga Pekon Suka Agung Dusun Senimbang, Kecamatan Bulok.
Pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar aktif di salah satu sekolah di Ambarawa tersebut nekat menyebarkan foto-foto hasil tangkapan layar (screenshot) saat Video Call Sex (VCS) dengan korban ke berbagai grup WhatsApp hingga grup Facebook.
Tak berhenti di situ, pelaku juga secara intensif melakukan pengancaman dan intimidasi psikologis melalui pesan singkat untuk memaksa korban menuruti keinginan bersetubuh. Dalam salah satu tangkapan layar percakapan, pelaku melontarkan ancaman tajam:
“Jadi berantakan hidupnya… Saya nunggu kamu tapi saya males nunggu lama, oke deh saya sebarin, bye bye ini awal mula kamu hancur… Kamu aku kasih pilihan loh? Kenapa kamu milih aku hancurin, kamu gak ada masa depan lagi sama malu di publik lebih berat mana sih?”
Korban dengan tegas menolak paksaan tersebut: “Aku gak mau hubungan seksual sama kamu, hubungan seksual lebih berat buat masa depan aku.”
Saat awak media bersama Kepala Dusun (Kadus) Senimbang mendatangi kediaman HM untuk melakukan konfirmasi dan uji informasi, pelaku justru menunjukkan sikap arogan seolah kebal hukum. Tanpa rasa bersalah, pelaku malah berdalih dan menuding balik bahwa korbanlah yang lebih dahulu menyebarkan video dan foto tersebut.
Pihak keluarga korban telah berkoordinasi langsung dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus untuk memproses kasus ini secara hukum.
Melihat tindakan nekat pelaku yang mencakup pelecehan, penyebaran konten pornografi anak, pengancaman, hingga pemaksaan kekerasan seksual, pelaku HM terancam dijerat dengan Pasal Berlapis:
Pasal 81 & Pasal 82: Terkait kekerasan, ancaman kekerasan, pemaksaan tindak cabul atau bersetubuh dengan anak di bawah umur. (Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara).
Pasal 14: Terkait Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), yaitu merekam, menyebarkan, dan/atau mengancam menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan. (Ancaman hukuman pidana penjara dan denda).
Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1): Melarang penyebaran atau mendistribusikan dokumen/informasi elektronik yang melanggar kesusilaan/pornografi.
Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10): Terkait pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.
Meskipun pelaku masih berstatus pelajar/anak, proses hukum tetap berlaku merujuk pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban yang telah dihancurkan masa depan dan mentalnya. Keluarga korban dan masyarakat mendesak aparat Polres Tanggamus bertindak cepat dan tegas menindak pelaku.








