Gunungkidul-Penahukumnews.com Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPW LBH LIBAS) mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Gunungkidul dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelapan.
Apresiasi ini disampaikan menyusul diterbitkannya surat undangan klarifikasi oleh Unit IV/Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul dengan Nomor B/1046/VIII/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2026, atas laporan yang diajukan oleh warga bernama Ngadino.
Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi sekitar tahun 2023 di wilayah Bacak RT 003/RW 009, Kalurahan Monggol, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Peristiwa ini merujuk pada Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perwakilan DPW LBH LIBAS menilai, langkah sigap aparat penegak hukum Polres Gunungkidul mencerminkan profesionalisme serta komitmen tinggi dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
”Kami mengapresiasi respons cepat dan profesionalisme jajaran Polres Gunungkidul. Langkah ini menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” ujar perwakilan DPW LBH LIBAS dalam keterangannya.
Melalui penanganan yang cepat dan transparan ini, pihak LBH LIBAS berharap proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan tuntas. Hal tersebut dinilai penting guna mengungkap fakta perkara secara seterang-terangnya demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Kabupaten Gunungkidul.(Tim)









