TANGERANG-Penahukumnews.com Sebuah warung kelontong yang diduga kuat menjadi kedok penjualan obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol dan Exiimer di kawasan Pondok Cabe Udik, Pamulang,namun pengakuan masyarakat kini sudah beroperasi kembali seperti biasanya seolah seolah olah tak terjadi apa2 seolah kebal hukum. Beroperasinya kembali toko tersebut memicu pertanyaan dan di duga kuat ada permainan di balik ini semua sehingga muncul keresahan di tengah masyarakat, mengingat tempat tersebut sebelumnya dikabarkan telah ditindak oleh aparat kepolisian dari Polsek Pamulang pada tgl 5 juni 2026
Hingga pada 12 juni 2026 team awak media mendapatkan informasi salah seorang warga yg engga di sebutkan namanya “pak toko obat yg kemarin di tangkap itu kok sekarang malah buka lagi ” warga meminta kami untuk datang lansung ke lokasi
Dan akhirnya kami team awak media mencoba lah kontrol sosial untuk memastikaan kebenran informsi tersebut pada saat tiba di lokasi toko tersbut ternayata benar sudah beroperasi kembali seperti biasa.
Hingga muncul lah perntanyaa2 janggal ada apa dengan polsek pamulang ini kok sdah di tangkap 9 hr yg lalu kemudian sekarang sudah buka lagi ada apa ini dengan polsek pamulang?
Ini bisa mencoreng nama institusi kepolisian.
Saat d konfirmasi keepada penjaga toko ini sial R “kok ini toko ini sudah buka lgi?siapa yg srh buka?
Jawab R sang penjaga toko kepda awak media sy tidak tahu menau soal itu bang udh abng kee alfamidi depan aaja nnti di sna ada yg nyamperin abng orang lapangan nya namanya Daut bang ucap R penjaga tooko.
Kami mencoba kofimasi melalui pesan whatsap hingga tlfon ke pada kanit polsek pamulang kami dan team mmpertnyakan perihal ini,tpi sangat2 di sayang kan saat di konfirmassi kepada kanit resskrim Akp wawan dodi irawan SH.MH ennggan berbiccara kepada awak media bungkam seribu bahasa ttak ada sepatah kata pun dri kanit reskrim akp wawan dodi irawan SH.MH kepada awak media.
munculah pertnyaaan pertanyaan ada apa inii dengan polsek pamulang yg enggan memberikkan jwban ssama sekali kepada awak media selama 3 hri berturut.
Berdasarkan bukti dokumentasi dari kamera GPS Map pada file 16 juni 2026, lokasi tersebut terletak di Jl. Pd. Cabe Raya No.07, Pd. Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan toko tersebut benar.

Secara visual, tempat tersebut tampak seperti warung kelontong pada umumnya yang memajang makanan ringan, minuman, dan kebutuhan sehari-hari guna menyamarkan aktivitas aslinya.
Kronologi dan Keresahan Warga
Modus Operandi Pelaku memanfaatkan etalase dagangan sembako dan jajanan untuk mengelabui warga sekitar dan petugas, sementara komoditas utama yang diperjualbelikan secara ilegal adalah obat penenang dosis tinggi seperti Tramadol dan Eximer tanpa izin edar resmi dari kedokterann/BPOM
Meski sempat mendapatkan tindakan hukum dari pihak kepolisian pamulang tsb, warung tersebut kini kembali membuka rolling door hijau miliknya dan melayani pelanggan seperti biasa.
Kondisi ini menimbulkan kesan di masyarakat bahwa bisnis ilegal tersebut seolah-olah “kebal hukum” dan sengaja di biarkan setelah penindakan awal dilakukan.

Dampak Bahaya Penyalahgunaan Obat Golongan G Kembalinya aktivitas penjualan ini sangat disayangkan mengingat target pasar obat-obatan keras ilegal ini mayoritas adalah kalangan remaja dan pemuda. Penyalahgunaan Eximer dan Tramadol secara bebas tanpa resep dokter dapat memicu,kerrusakan saraf pusat dan ketergantungan akut.
Peningkatan kriminalitas jalanan dan aksi tawuran akibat efek halusinasi serta hilangnya rasa takut pada penggunanya.
Pelanggaran nyata terhadap UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Masyarakat berharap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang beserta Polres Tangerang Selatan dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum penindakan warung tersebut, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat dan konsisten agar praktik peredaran obat keras berkedok toko kelontong ini bisa diberantas tuntas hingga ke akarnya.
Hingga berita ini di terbitkan blm ada keterangan resmi dari polsek pamulang.
Red : Gilang riskian p









