Jakarta//penahukumnews.com – Penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.
Tiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Selasa malam.
Menurut penjelasan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang dipersyaratkan.
Penyidik juga menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana yang sah.
Selain dugaan penyadapan, penyidik mengusut dugaan penghapusan berkas hasil intersepsi dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita meliputi 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Informasi tersebut disampaikan Kabareskrim Asep Safrudin dalam konferensi pers yang dilaporkan CNN Indonesia dan detikcom pada 3 November 2026.
Yusril mengatakan Presiden Prabowo telah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengenai dugaan penyadapan tersebut. Menurut Yusril, Presiden meminta agar perkara diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan penyidikan dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara, menteri, dan sejumlah pihak lain merupakan persoalan serius. Namun, ia menegaskan bahwa motif di balik dugaan tindakan tersebut belum dapat dipastikan.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain sebelum penyidik mengungkap bukti yang mendukungnya.
Bareskrim menyatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan intersepsi ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik.
Hingga 4 November 2026, penyidikan masih berjalan. Satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi, menurut keterangan Bareskrim.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Red)









