58 DAPUR MBG DI SUKABUMI DIHENTIKAN SEMENTARA OLEH BGN

 

 

SUKABUMI penahukumnews-Com

Sebanyak 58 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi dikenai sanksi pemberhentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026.

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 SPPG berada di wilayah Kabupaten Sukabumi, sementara empat lainnya berada di Kota Sukabumi.

 

Penghentian operasional ini menjadi perhatian serius bagi para pengelola dapur MBG, mengingat program tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat penerima manfaat.

 

Berdasarkan daftar yang diterbitkan BGN, puluhan SPPG di Kabupaten Sukabumi yang terkena sanksi tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Sagaranten, Bojonggenteng, Cisaat, Gegerbitung, Lengkong, Ciracap, Cibadak, Kabandungan, Surade, Palabuhanratu, Cicurug, Jampangkulon, Ciemas hingga Nagrak.

 

Adapun pemberian sanksi tersebut berkaitan dengan kewajiban administrasi dan pelaporan penggunaan dana operasional yang belum dipenuhi oleh sejumlah pengelola SPPG.

 

Mengacu pada surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, penghentian operasional diberikan kepada SPPG yang tidak mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH), atau hanya menyampaikan laporan maksimal lima dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif selama periode 5 hingga 28 Oktober 2026.

 

Dalam ketentuan BGN, Pengawas Keuangan SPPG bersama Kepala SPPG serta perwakilan yayasan atau mitra diwajibkan menyusun dan mengunggah LPDH setiap Hari Pelayanan Efektif melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).

 

Kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Setiap laporan harus disusun secara lengkap, baik dari sisi format maupun substansi, serta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh BGN.

 

BGN juga menegaskan bahwa status penghentian operasional dapat dicabut setelah masing-masing SPPG menyelesaikan kewajiban penyusunan dan pengunggahan LPDH sesuai aturan yang berlaku.

READ  POLISI CIRANJANG LANGSUNG TURUN KE TKP, DUGAAN PELEMPARAN BOM MOLOTOV Sasar DUA RUMAH WARGA DI CIBOGO

 

Dengan demikian, pengelola dapur MBG yang terkena sanksi harus segera melakukan pembenahan administrasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan agar operasional dapat kembali berjalan.

 

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih disiplin, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola dana operasional program Makan Bergizi Gratis.

 

Pengawasan serta tertib administrasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas anggaran dan memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan.

 

Masyarakat pun diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan kebijakan tersebut, terutama terkait proses evaluasi dan kemungkinan dibukanya kembali operasional puluhan dapur MBG di Kabupaten dan Kota Sukabumi.

 

Pewarta : ( DK Korlap Jabar)

Editor    : Hermansyah

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *