BANDUNG,Penahukumnews.com – Selasa 3 Nopember 2027 penataan dan penertiban kawasan perkotaan kembali dilakukan di wilayah Cibiru, Kota Bandung. Sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan tersebut dibongkar oleh petugas dalam kegiatan penertiban.
Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan agar lebih tertib, rapi, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang. Keberadaan bangunan yang tidak sesuai ketentuan dinilai perlu ditangani agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum maupun aktivitas masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang menjadi sasaran pembongkaran. Penataan kawasan juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertata bagi masyarakat sekitar.
Penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum. Namun, di sisi lain, masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan juga perlu mendapatkan perhatian dan solusi.

Diharapkan, setiap pelaksanaan penertiban dapat dilakukan secara humanis, mengedepankan komunikasi, serta memperhatikan kondisi warga yang terdampak.
Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya penataan kota dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan Bandung yang tertib, bersih, aman, dan nyaman.
PENA HUKUM NEWES
Mengawal informasi, menyuarakan fakta, dan menyampaikan berita kepada masyarakat.
Pewarta : ( DK Korlap Jabar)
Editor : Hermansyah









