CIANJUR penahukumnews.com— Pergulatan persoalan LKM Akhlakul Karimah, yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Cianjur, hingga kini masih terus bergulir.
Perkembangan kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat yang menantikan kejelasan mengenai langkah penyelesaian dan pihak-pihak yang nantinya harus bertanggung jawab atas berbagai persoalan yang muncul.
Wakil BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Untuk mengambil keputusan, pertama kami melakukan kajian. Setelah itu dilakukan pemetaan atau mapping terhadap persoalan yang ada,” ujar Adang, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, pemetaan tersebut diperlukan untuk memilah berbagai persoalan berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan demikian, tidak seluruh persoalan secara otomatis dibebankan kepada satu pihak tanpa melihat duduk perkara secara menyeluruh.
Adang menjelaskan, nantinya akan dipetakan persoalan mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, direksi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan LKM Akhlakul Karimah.
“Jadi akan dilakukan mapping. Mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, mana yang menjadi tanggung jawab direksi, dan mana yang menjadi tanggung jawab pihak lainnya,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, dari nilai kerugian yang diduga sekitar Rp47 miliar tersebut nanti akan dipilah pilah mana yang menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dan mana yang menjadibtanggungjawab direksi/komisaris dan pihak lain untuk diselesaikan.
Sementara persoalan lainnya akan ditelusuri berdasarkan pihak yang memiliki tanggung jawab, termasuk apabila nantinya terdapat aspek perdata maupun pidana.
Namun demikian, Adang menegaskan bahwa seluruhnya masih dalam proses kajian. Karena itu, diperlukan kehati-hatian sebelum mengambil kesimpulan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas setiap persoalan.
“Tidak mungkin semuanya dibebankan kepada satu pihak. Bisa saja ada kesalahan atau kelalaian direksi maupun pihak lainnya. Itu yang harus dikaji terlebih dahulu,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, salah satu hal yang menurut Adang perlu dicermati adalah pengambilan keputusan terkait kebijakan bunga, baik bunga deposito maupun bunga pinjaman.
Menurutnya, kebijakan tersebut semestinya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Misalnya dalam pengambilan keputusan mengenai bunga, baik bunga deposito maupun bunga pinjaman. Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan Bank Indonesia maupun OJK. Kalau kemudian ditemukan kesalahan atau kelalaian, tentu harus dilihat siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara terkait proses hukum, Adang menyebut sejauh informasi yang diketahuinya, baru terdapat satu orang yang mengajukan gugatan perdata melalui kuasa hukum. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci materi gugatan tersebut karena tidak memperoleh informasi lebih jauh mengenai proses persidangannya.
Di sisi lain, BPSK juga telah menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan LKM. Jumlah pengaduan yang masuk disebut belum mencapai 20 orang.
Kondisi tersebut membuka ruang pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat mengetahui mekanisme pengaduan serta apakah terdapat kendala akses, jarak, maupun faktor lain yang membuat sebagian masyarakat belum menyampaikan pengaduannya.
Menurut Adang, masyarakat diharapkan tetap bersabar sembari proses kajian dan pemetaan persoalan berjalan.
Sebab, penyelesaian persoalan LKM Akhlakul Karimah tidak hanya berkaitan dengan aspek finansial, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan BUMD, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Kini publik menunggu hasil kajian tersebut. Pemetaan yang dilakukan diharapkan mampu memberikan gambaran yang terang mengenai duduk perkara, pembagian tanggung jawab, serta langkah penyelesaian yang harus ditempuh.
Dengan demikian, persoalan LKM Akhlakul Karimah tidak berhenti pada polemik dan pertanyaan publik, tetapi dapat bermuara pada penyelesaian yang transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : M.Mahdi (Ben)
Editor : Hermansyah









