Subang Pantura penahukumnews.com- Pada Hari Senin tanggal 28 September 2026, mulai pukul 07.00 Wib, Kapolsek Patokbeusi Polres Subang KOMPOL ANTON INDRA GUNAWAN, SE.MH., menjadi Pembina Upacara pengibaran Bendera Merah putih di Lapangan Upacara SMPN 1 Patokbeusi.
Kegiatan Upacara tersebut di hadiri oleh Kapolsek Patokbeusi selaku Pembina Upacara, Bhabinkamtibmas Desa Ciberes Aiptu Heru S., Kepala Sekolah SMPN 1 Patokbeusi, Guru dan Staf Pengajar SMPN 1 Patokbeusi, dan para Pelajar SMPN 1 Patokbeusi.
Dalam kesempatan menjadi Pembina Upacara ada beberapa Arahan Kapolsek Patokbeusi yang di sampaikan kepada Guri dan Pelajar, diantaranya sebagai berikut :

• Mengucapkan rasa syukur atas kehadirat Allah SWT karena telah diberi segala Nikmat hingga bisa bertatap muka langsung dengan siswa siswi pada kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah putih Hari Senin yang berjalan dengan sukses, Khidmat dan Lancar, Ucapan terimakasih juga diberikan kepada Kepala Sekolah, Guru/ Staf SMPN 1 Patokbeusi karena telah memberikan kesempatan Polsek Patokbeusi untuk menjadi Pembina Upacara, Mengingatkan para siswa untuk taat aturan sekolah dan yang terpenting menghormati orang tua dan guru sebagai kunci untuk menggapai cita – cita, Didik dan binalah Pelajar SMPN 1 Patokbeusi agar menjadi manusia generasi penerus yang di dambakan oleh Orang Tua, Guru dan Negara, Hindari tindakan Bullyng , mengolok olok, mengejek sesama teman, tanamkan sifat saling menghormati sesama teman dan menghormati guru, Tidak ada yang terlibat Gank motor yang meresahkan, Balapan liar dan tawuran, Kapolsek menyatakan perang terhadap kegiatan tersebut, Tidak ada yang terlibat dalam Narkoba dan Obat keras lainnya, apabila ada yang melihat peredaran atau menjual segera lapor ke Polsek, dan tidak ada siswa yang memakai, membeli dan mengkonsumsi obat obat keras, Kapolsek menyatakan perang terhadap barang barang tersebut, Tidak ada merokok di sekolah atau di luar sekolah, sayangi kesehatan pelajar, apalagi yang mempunyai cita cita menjadi TNI, POLRI dan STPDN, stop merokok, Menyampaikan tata tertib lalu lintas tentang kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas agar terwujudnya Kamseltibcar (Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaraan lalu lintas) lantas yang kondusif, Bagi pelajar belum boleh memakai kendaraan roda 2 karena syarat minimal berumur 18 tahun, sampaikan ke orang tua dan sodaranya untuk tidak ada yang memakai knalpot brong/bising, tidak memakai nopol, tidak pakai spion pihak Polsek akan menertibkan nya, Tidak ada memalak atau meminta uang kepada sesama temannya apalgi dengan cara memaksa, Bijak dalam menggunakan medsos tidak ada yang ikut gruf grud di medsos, baik WA, FB, TikTok, IG terutama gruf Gank Motor yang meresahkan.

Dengan adanya rutin kegiatan menjadi Pembina Upacara di sekola Kami berharap Adanya kehadiran Polisi di sekolah, Siswa siswi memahami dan menerapkan dalam perilaku sehari hari apa yang di sampaikan Kapolsek Patokbeusi selaku Pembina Upacara di SMPN 1 Patokbeusi.
Sumber : Humas Polsek Patokbeusi
Editor : Uta









