Buntut Janji Manis Properti, Konsumen Seret Direktur CV Fafifa ke Jalur Hukum”

Oplus_131072

Bandar Lampung-Penahukumnews.com Seorang konsumen bernama APRIANTO, S.E. resmi melaporkan Sdri. FARMANITA selaku Direktur CV. FAFIFA PROPERTY ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi jual beli tanah kavling di wilayah Way Galih, Tanjung Bintang Lampung Selatan.

Laporan tersebut telah diterima pihak Kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/772/V/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 09 Mei 2026.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH-PAKAR), menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah kavling ±150 m² bagian dari SHM No. 718/Way Galih yang dilakukan sejak tahun 2019.

Menurut kuasa hukum pelapor, kliennya telah melakukan pembayaran secara lunas sebesar Rp127.500.000,-, namun hingga saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak pernah diserahkan dan proses balik nama juga tidak pernah dilakukan.

“Klien kami merasa ditipu mentah-mentah. Dari awal dijanjikan sertifikat ada dan tanah tidak bermasalah, tetapi kenyataannya setelah lunas bertahun-tahun SHM tidak juga diberikan,” tegas ZULYADEN, S.H., Tim Hukum LMH-PAKAR.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah menempuh langkah persuasif dengan mengirimkan Somasi I dan Somasi II kepada pihak CV. FAFIFA PROPERTY. Namun, menurut mereka, tanggapan yang diberikan justru semakin menimbulkan kecurigaan.

“Alih-alih menyerahkan SHM milik klien kami, pihak terlapor justru menawarkan penggantian dengan kavling lain. Bahkan hingga saat ini alasan yang disampaikan hanya bahwa sertifikat sedang dicari. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakberesan terhadap SHM milik klien kami,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menduga objek tanah yang dibeli kliennya juga memiliki persoalan serius terkait akses jalan, sehingga tanah tersebut tidak dapat digunakan secara layak sebagaimana mestinya.

READ  Upaya Dinas Pertanian Pringsewu Dorong Ubi Kayu Menjadi MOCAF sebagai Produk Unggulan Daerah Bernilai Ekonomi Tinggi

“Bagaimana mungkin konsumen sudah lunas, tetapi akses jalan bermasalah dan sertifikat tidak kunjung diberikan. Ini bukan sekadar wanprestasi biasa, tetapi patut diduga telah mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujar tim hukum LMH-PAKAR.

Selain itu, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, pihak kuasa hukum menyebut bahwa nama Direktur CV. FAFIFA PROPERTY juga dikabarkan pernah dilaporkan dalam perkara lain di Polresta Bandar Lampung. Meski demikian, mereka tetap menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini pihak pelapor berharap aparat Kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap perkara ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah,” tutup tim hukum LMH-PAKAR

Hingga berita ini di terbitkan pihak terlapor Belum bisa di konfirmasi oleh awak media.

Penulis : Tim

Editor. : Redaksi

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *