CIANJUR penahukumnews.com— Penyaluran bantuan pangan berupa beras di 11 desa di Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan. Pasalnya, hingga batas akhir penyaluran pada 30 September 2026, masih terdapat bantuan beras yang belum tersalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Beras yang tidak tersalurkan tersebut akhirnya dikembalikan ke gudang Perum Bulog Cianjur setelah batas waktu penyaluran berakhir.
Padahal, dalam program bantuan pangan tersebut, setiap KPM seharusnya mendapatkan bantuan sebanyak 30 kilogram beras atau tiga karung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait alasan masih adanya bantuan beras yang tidak tersalurkan kepada penerima manfaat hingga batas waktu yang telah ditentukan.
*Bulog: Pengembalian Sesuai Petunjuk Teknis*
Wakil Pimpinan Cabang Bulog Cianjur, Jajang Nurohman, mengatakan pengembalian beras yang tidak tersalurkan dilakukan berdasarkan ketentuan dan petunjuk teknis yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Kalau secara aturan memang kita ada batas waktu sampai 30 September. Ketika sampai batas akhir waktu penyaluran, beras yang tidak tersalurkan harus dikembalikan ke gudang Bulog,” kata Jajang, Senin (5/10/2026).
Menurut Jajang, Bulog menjalankan program bantuan pangan berdasarkan data penerima yang ditetapkan oleh Bapanas. Karena itu, proses penyaluran maupun pengembalian bantuan yang tidak tersalurkan mengacu pada mekanisme yang telah ditentukan.
“Pada dasarnya, apa yang dilakukan oleh Bulog sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan atau diterbitkan oleh Badan Pangan Nasional,” ujarnya.
Meski demikian, persoalan tidak tersalurkannya bantuan kepada sebagian KPM di sejumlah desa masih menyisakan tanda tanya. Sebab, bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang telah masuk dalam data penerima manfaat.
*Perlu Ada Kejelasan*
Pengembalian sisa beras ke Bulog memang menjadi bagian dari mekanisme apabila bantuan tidak tersalurkan hingga batas waktu. Namun, kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan distribusi di tingkat desa.
Masyarakat tentunya membutuhkan kejelasan mengenai berapa jumlah beras yang tidak tersalurkan, desa mana saja yang masih menyisakan bantuan, serta apa penyebab bantuan tersebut tidak sampai kepada KPM.
Kejelasan tersebut penting agar program bantuan pangan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Terlebih, bantuan beras tersebut merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan lebih lanjut dari pihak terkait di tingkat kecamatan maupun desa mengenai penyebab tidak tersalurkannya seluruh bantuan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Pewarta :*(Din2/Kmil)*
Editor : Hermansyah









