Subang //penahukumnews.com – Advokasi hukum untuk jurnalis, melalui jalur non-litigasi maupun jalur pengadilan,untuk menjaga kebebasan pers dan juga memberikan edukasi pada masyarakat tentang profesi jurnalis.
TUPOKSI Bidang Advokasi di Aliansi/Organisasi Wartawan
Tugas Pokok
1. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, kekerasan, somasi, atau kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik
2. Memberikan pendampingan hukum — konsultasi, bantuan hukum, hingga rujukan ke LBH/Pengacara mitra
3. Menangani kasus sengketa pemberitaan, gugatan, maupun pelaporan yang tidak berdasar terhadap wartawan
4. Melakukan advokasi ke pihak terkait — berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, instansi pemerintah, dan Dewan Pers
5. Mendampingi wartawan di lapangan saat meliput berisiko dan mengawal proses hukum hingga tuntas
6. Mengumpulkan data dan mendokumentasikan kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers dan wartawan
7. Melakukan edukasi dan sosialisasi — membekali wartawan soal perlindungan hukum, UU Pers, UU ITE, dan Kode Etik Jurnalistik
Fungsi
– Perlindungan: menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari ancaman saat bertugas
– Pembelaan: memperjuangkan hak wartawan yang dirugikan, tanpa mengorbankan prinsip jurnalistik dan etika
– Pencegahan: memberikan panduan agar wartawan terhindar dari jeratan hukum yang tidak perlu
– Mediasi: menjembatani penyelesaian sengketa secara damai sebelum masuk jalur hukum
– Penguatan kelembagaan: menjalin kemitraan dengan lembaga hukum, LBH, dan organisasi masyarakat sipil
Intinya: melindungi wartawan, membela kebebasan pers, dan memastikan jurnalisme bisa bekerja dengan aman dan mandiri.
(Hermansyah)









