Bandung penahukumnews.com-Sejak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Abdul Mu’ti menyerukan agar berbagai pihak memuliakan guru, ada yang terlupakan dalam pendidikan yaitu masa depan penjaga sekolah atau penjaga kantor Pemerintahan. Karena itu, berita ini disikapi beragam. Bagi guru, tentu saja satu hal yang positif. Tetapi, belum tentu bagi penjaga sekolah. Apalagi bagi penjaga sekolah yang sering nasibnya terabaikan. Sepiring nasi yang dicari oleh setiap orang juga berlaku bagi penjaga sekolah. Namun banyak orang yang telah melupakan jasa penjaga sekolah yang sebenarnya sama besar dengan peran guru yang mengajar bahkan kepala sekolah yang memimpin di satuan pendidikan.
Penjaga sekolah yang bisa disebut pesuruh atau biasa dipanggil Pak Bon (baca : Tukang Kebun) memiliki tugas pokok dan fungsi menjaga keamanan, kebersihan dan kenyamanan di setiap sekolah. Mulai sekitar pukul 06.00 pak Bon memulai kegiatannya dengan membuka pintu ruang kantor, ruang guru, ruang kelas dan toilet. Selanjutnya memasang rambu-rambu lalu lintas dan senantiasa menyebrangkan siswa (jika letak sekolah di tepi jalan raya), membuat minuman air teh untuk guru dan karyawan sekolah, membunyikan bel sekolah, melaksanakan perintah kepala Sekolah atau guru untuk membeli keperluan sekolah atau tugas foto copy dan diakhiri dengan menutup pintu dan jendela sekolah. Saat proses pembelajaran selesai pun, penjaga sekolah berubah fungsi menjadi satpam yang menjaga keamanan seluruh sudut sekolah. Betapa berat tugas Pak Bon menjaga sekolah, namun sayangnya malah dipandang sebelah mata oleh banyak pihak.
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis dan Bermutu bagi Seluruh Anak Indonesia. Komitmen tersebut mencakup layanan pendidikan di sekolah negeri mulai dari jenjang taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah, hingga rencana menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan penekanan terhadap komitmen penyediaan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri. Komitmen tersebut bahkan dimulai sejak jenjang taman kanak-kanak.
Selain memperluas akses pendidikan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas tenaga pendidik. Presiden mengarahkan agar kualitas guru terus diperkuat melalui berbagai program pelatihan yang pembiayaannya diupayakan dapat dipenuhi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tercantum dalam Astacita.
Nenek moyang kita pernah mengatakan bahwa hidup haruslah membagi sama adil memotong sama panjang artinya jika kita membagi atau memutuskan sesuatu hendaknya harus adil dan tidak berat sebelah. Kita tidak tahu kapan langit akan runtuh, tapi saat kita mengkhianati kemuliaan profesi atau kita tidak berbuat apa pun terhadap nasib penjaga sekolah maka kita sama saja bersebrangan dengan peribahasa tersebut.
Sebetulnya menaikan gaji Pak Bon sesuai dengan Upah Minimum Regional bukanlah sesuatu yang harus ditakutkan. Keberanian memuliakan pak Bon atau penjaga kantor Pemerintahan adalah wujud penghargaan terhadap profesi yang sangat mulia ini. Gaji Rp 300.000,- s.d. Rp. 500.000,- bagi Pak Bon sangatlah kecil jika dibandingkan dengan tugas yang amat berat yang dipikul oleh Pak Bon dalam menjaga ketentraman sekolah. Belum lagi Pak Bon masa sekarang banyak tertekan oleh meningkatnya harga kebutuhan pokok yang jauh dari jangkauannya. Tak hanya itu, Pak Bon pun selalu disuguhkan biaya pendidikan yang relatif belum dapat dipenuhi. Tentunya Pak Bon tidak mau anaknya bernasib sama dengan orang tuanya.
Atau sejak dengan meluncurnya Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil yang sebelumnya telah ada perubahan pertama melalui peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2007 sebenarnya dapat menjaring Pak Bon untuk menjadi tenaga honorer kategori II.
Apalagi saat guru atau tenaga kependidikan sudah menjadi ASN P3K Full dan ASN P3K Paruh Waktu (PW), masih ada Pak Bon yang belum menikmati keduanya. Ini tugas kita bersama untuk memuliakan Pak Bon. Dengan munculnya Surat BKN No.2933/B-MP.0101/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentunya aparatur harus memperbaiki layana publik. Belum lagi dengan meluncurnya Permendikdasmen No. 23 tahun 2026 tanggal 14 September 2026 tentang adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 11 September 2026 mengenai Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Itulah nasib Pak Bon. Namun ternyata masih ada Pak Bon yang belum termasuk didalamnya. Walaupun Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah digulirkan namun tetap saja Pak Bon kesulitan menggapai asa yang telah diukirnya. Upaya-upaya perlu terus dilakukan sekaligus perlu dicari alternatif solusi. Salah satunya adalah pemerintah daerah membuat anggaran dengan cara mencocokkan data Pak Bon yang aktif dengan memberikan perjanjian kerja melalui surat keputusan Bupati / Walikota terkait.
Jika benar Indeks Pembangunan Manusia ingin tercapai dengan baik, pendidikan menjadi tolok ukur utama yang dilanjutkan dengan kesehatan dan ekonomi. Sudah saatnya kita memuliakan profesi yang sebenarnya sangat mulia yaitu pengaja sekolah atau penjaga kantor pemerintahan. Victor Hugo, salah satu penulis aliran romantisme asal Perancis pernah mengatakan membuka pintu sekolah sama dengan menutup penjara. Mari kita muliakan Pak Bon !
Sumber : Wakil Sekretaris II PGRI Provinsi Jawa Barat R. HISTATO DAYANTO KOBASAH
Pewarta : Biro Sukabumi
Editor : Hermansyah









