GUNUNGKIDUL-Penahukumnews.com Merasa terus diabaikan dan menjadi korban ketidakjelasan, warga kurang mampu di Kabupaten Gunungkidul akhirnya menempuh jalur hukum. Didamping langsung oleh Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPW LBH LIBAS), korban resmi melaporkan Koperasi Bina Mitra Sejahtera ke Polres Gunungkidul.
Langkah hukum tegas ini diambil setelah iktikad baik yang ditunggu-tunggu dari pihak pengurus koperasi tak kunjung terealisasi. Bahkan, saat ini kantor Koperasi Bina Mitra Sejahtera diketahui sudah dalam kondisi tergembok dan ditinggalkan pengurusnya.

Katiyem, salah satu warga terdampak yang didampingi langsung oleh Ketua DPW LBH LIBAS, Sumiyar, menguraikan alur perjuangan hukum yang telah mereka tempuh. Sebelum membulatkan tekad melapor ke kepolisian, pihaknya sebenarnya telah berupaya mengadukan persoalan tersebut ke dinas terkait di Pemkab Gunungkidul.
“Sebelum kami melapor ke Polres Gunungkidul, kami sudah pernah berupaya mengadukan hal ini ke dinas setempat. Namun, yang kami dapatkan hanya janji tinggal janji. Kami menduga kuat koperasi ini memang tidak memiliki izin resmi (bodong) hingga akhirnya pihak pengurus kabur,” tegas Sumiyar saat dikonfirmasi media, Minggu (4/10/2026).
Penutupan kantor secara sepihak dan hilangnya pengurus koperasi memperkuat dugaan adanya praktik penipuan serta penggelapan yang menyasar warga kurang mampu. DPW LBH LIBAS menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar para korban mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka dapat dikembalikan, sekaligus mendesak aparat kepolisian usut tuntas legalitas serta keberadaan pengurus Koperasi Bina Mitra Sejahtera.
Hingga berita ini di terbitkan Pihak Koperasi Bina Mitra Sejahtera belum bisa di konfirmasi namun Tim redaksi Tetap berupaya mencari keberadaan Kantor Koperasi Bina Mitra Sejahtera guna mendapatkan keterangan Secara resmi .
Penuli : Tim
Editor : Redaksi









