Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Pringsewu-Penahukumnews.com Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang petani di Kabupaten Pringsewu. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelaku berhasil diringkus di Kabupaten Lampung Tengah beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kedua pelaku berinisial AS (30) dan LP (26), warga Desa Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Pubian pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban, Priyo Sentono, warga Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi BE 4015 DC yang diparkir di pinggir jalan saat ditinggal bekerja menggarap sawah,” kata AKP Juniko pada Senin (3/8/2026)

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas. Sekitar satu jam kemudian, saat korban hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Sukoharjo.

Berbekal laporan korban, Tim URC langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, yakni AS, yang diketahui merupakan residivis kambuhan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan telah dua kali menjalani hukuman penjara.

Polisi sebenarnya telah lama mencurigai AS karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor dengan modus serupa di wilayah Sukoharjo dan Banyumas. Namun, saat itu petugas belum memiliki barang bukti yang cukup untuk menjeratnya.

READ  STOP SCROLLING! Siswa UPT SDN 1 Tanjungrusia Buktikan Berilmu Lebih Keren dari Sekadar Viral

Setelah memperoleh bukti yang kuat, polisi bergerak menggerebek rumah AS di Kecamatan Pubian. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan AS bersama rekannya, LP. Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban yang masih disimpan di rumah pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui sepeda motor tersebut baru dicurinya bersama LP dari wilayah Banyumas,” ujar Juniko.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku memilih sasaran secara acak, yakni sepeda motor yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan, terutama di area persawahan dan perkebunan.

LP bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan AS berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor hasil curian.

Kepada penyidik, kedua pelaku yang sama-sama berstatus residivis mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya empat lokasi di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Banyumas. Dari empat kejadian tersebut, tiga korban telah membuat laporan polisi, sementara satu kasus lainnya masih didalami penyidik.

Polisi juga mengungkap motif para pelaku melakukan pencurian. Hasil pemeriksaan menunjukkan uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

“Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan, dan uanga kemudian digunakan untuk membeli sabu dan modal judi online,” jelasnya.

Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi turut menyita dua unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan sekaligus hasil tindak pidana. Polisi juga mengamankan dua buah kunci letter T beserta anak kuncinya yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan sasaran.

Barang bukti lainnya yang disita yakni pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi serta alat hisap sabu (bong) yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika oleh para pelaku.

READ  Modus Rahasia Perusahaan dan Lemahnya Kontrol Kementerian Akibatkan Kerugian Negara

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *