Tak Perlu Syarat Pemeriksaan Calon Tersangka, Pakar Hukum Sebut Langkah Bareskrim Jerat Febri Adriansyah Konstitusional.

Oplus_131072

JAKARTA – Penahukumnews.com Keputusan Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri dalam menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, sebagai tersangka memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai langkah tersebut tidak sah lantaran yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.

Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Pidana terkemuka, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukum yang berbeda secara fundamental. Ia secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut adalah sah dan konstitusional berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025.

“Pemeriksaan calon tersangka bukan syarat sahnya penetapan tersangka, sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan yang secara objektif mengarah kepada orang yang ditetapkan,” ujar Prof. Henry di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Lebih lanjut, Prof. Henry membeberkan lima alasan hukum pokok yang mematahkan argumen bahwa seorang calon tersangka wajib diperiksa terlebih dahulu:

Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama) secara sadar hanya mensyaratkan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Pasal 90 KUHAP baru sama sekali tidak mencantumkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai prasyarat pendahuluan. “Apabila pembentuk undang-undang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, semestinya syarat itu dicantumkan secara tegas. Faktanya, rumusan demikian tidak ada,” jelasnya.

Dalam hukum acara pidana berlaku asas kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Oleh karena itu, hakim maupun penyidik tidak boleh menambahkan suatu syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang. Mewajibkan pemeriksaan berarti menyisipkan “unsur ketiga”, padahal pembentuk undang-undang hanya menetapkan syarat minimal dua alat bukti.

READ  Kapolres Subang Laksanakan Program Rutilahu Sekaligus Peletakan Batu Pertama

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan tameng, Prof. Henry mengingatkan bahwa putusan tersebut menguji undang-undang lama yang kini telah dicabut. Selain itu, kewajiban pemeriksaan calon tersangka pada putusan tersebut hanya terdapat di pertimbangan hukum, bukan pada amar putusan. Sehingga, pertimbangan itu tidak bisa otomatis ditambahkan ke dalam norma Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru.

Hingga saat ini, belum ada putusan MK yang menyatakan rumusan baru dalam KUHAP inkonstitusional. Pada Putusan MK Nomor 150/PUU-XXIV/2026 yang menguji pasal serupa, Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, berdasarkan asas presumptio iustae causa, aturan penetapan tersangka tanpa syarat wajib pemeriksaan tetap berlaku sah secara hukum.

“Prof. Henry juga mengambil contoh pada keadaan tertangkap tangan. Pasal 90 ayat (4) KUHAP baru mengatur bahwa penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka tanpa perlu ada proses pemeriksaan sebagai “calon tersangka” terlebih dahulu. Hal ini memperkuat bukti bahwa pemeriksaan bukanlah syarat universal yang absolut.

Meski menegaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka bukanlah syarat konstitutif (mutlak), Prof. Henry memberikan catatan kritis bagi aparat penegak hukum. Ia mewanti-wanti bahwa dua alat bukti yang dikantongi penyidik tidak boleh hanya dihitung secara numerik atau sekadar formalitas.

“Dua alat bukti itu harus diperoleh secara sah sebelum tanggal penetapan, saling berkaitan dengan perkara yang sama, dan memberikan dasar objektif untuk menduga keterlibatan pelakunya,” tegasnya.

Ia menyimpulkan, objek uji materil dalam sidang Praperadilan saat ini seharusnya mengalami pergeseran. Fokus pengujian bukan lagi pada pertanyaan, “Apakah calon tersangka sudah diperiksa?”, melainkan harus menukik pada validitas bukti, yakni: “Apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan objektif?”.

READ  LSP KPK Perkuat Standar Asesmen Nasional

“Sepanjang sebelum penetapan tersangka Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan objektif mengarah pada tindak pidana yang disangkakan, maka penetapan tersangka tersebut tetap sah meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa,” tutup Prof. Henry.(Tim)

 

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *