Pringsewu-Penahukumnews.com Rasa takut menyimpan senjata api (senpi) ilegal membuat dua warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, memilih menyerahkan dua pucuk senpi rakitan beserta empat butir amunisi aktif kepada Polres Pringsewu. Senjata itu diserahkan secara sukarela melalui kerabat mereka pada Jumat (17/7/2026).
Penyerahan senpi diterima langsung Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali bersama anggota Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.
Kedua pemilik senjata tidak datang langsung ke Mapolres. Karena takut, mereka meminta bantuan rekannya, Suwarlan dan Gono, untuk menyerahkan senpi rakitan tersebut kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penyerahan itu merupakan hasil pendekatan preemtif yang dilakukan Tim Tekab 308 Satreskrim. Selama beberapa waktu terakhir, anggotanya aktif memberikan imbauan dan mengajak masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar menyerahkannya secara sukarela.
“Alhamdulillah upaya yang kami lakukan mendapat respons positif. Warga akhirnya bersedia menyerahkan dua pucuk senpi rakitan berikut empat butir amunisi aktif kepada kami,” kata Rosali.
Sementara itu, Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri mengapresiasi kesadaran kedua warga yang memilih menyerahkan senjata api tersebut sebelum disalahgunakan atau menimbulkan persoalan hukum.
“Ini bentuk kesadaran hukum yang patut diapresiasi. Kami berharap masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin juga mengikuti langkah ini dengan menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian,” ujar Samsuri.
Meski demikian, Samsuri menegaskan Polri tetap berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terlebih jika menggunakan senjata api.

“Kalau diserahkan secara sukarela tentu kami apresiasi. Tapi kalau senjata api itu ditemukan saat digunakan untuk melakukan tindak pidana atau kami temukan dalam proses penegakan hukum, tentu penanganannya berbeda. Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun senjata api ilegal lainnya agar segera menyerahkannya kepada polisi sebelum berujung pada persoalan hukum.(*)









