Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, PPDA Desak Polisi Abaikan Upaya Damai Pelaku

fhoto : Ilustrasi

PRINGSEWU-Penahukumnews.com Langkah cepat Unit PPA Polres Pringsewu dalam meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di Pekon Margodadi kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu, mendapat apresiasi luas. Pelaku berinisial Andika, yang tak lain adalah kakak ipar korban, nekat melakukan aksi kekerasan menggunakan batu bata mentah hingga menyebabkan korban bernama Wanda mengalami trauma berat.

Insiden yang dipicu oleh perselisihan antara anak pelaku dan korban tersebut, kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPDA), Jhoni, S.H., menegaskan bahwa tindakan brutal pelaku tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun. Ia mendesak pihak kepolisian agar tidak menghentikan proses hukum, meskipun ada upaya damai dari pihak pelaku.

“Apapun masalahnya, penganiayaan terhadap perempuan tidak dibenarkan. Saya meminta Unit PPA Polres Pringsewu untuk melanjutkan proses hukum ini hingga ke jenjang persidangan demi memberikan efek jera. Perlu diketahui, upaya damai dari pelaku tidak serta merta menghilangkan proses hukum yang berjalan,” tegas Jhoni, S.H.

Lebih lanjut, Jhoni menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka Andika, Fikri yanto, S.H. saat dihubungi melalui sambungan seluler, membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini sedang dalam penanganan intensif oleh Unit PPA Polres Pringsewu.

Fikri yanto,S.H,menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada komunikasi dari pihak keluarga tersangka terkait keinginan untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

“Sejauh ini perkara masih berproses di Unit PPA Polres Pringsewu dan akan terus berlanjut ke persidangan. Saya juga memantau bahwa perkara ini menjadi atensi dari pihak Polda. Sebagai kuasa hukum, saya tentu akan menjalankan kewajiban saya untuk memperjuangkan hak-hak klien saya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkas Fikri yanto,S.H.

READ  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pringsewu Gelar Bakti Kesehatan dan Berangkatkan Peserta Operasi Katarak

Kasus ini kini menjadi pelajaran serius bagi masyarakat terkait pentingnya pengendalian diri dalam menyelesaikan konflik keluarga agar tidak berujung pada tindak pidana kekerasan. Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari Polres Pringsewu untuk memastikan keadilan bagi korban Wanda.(Tim)

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *