
Bogor – penahukumnews.com Kepolisian Resor (Polres) Bogor menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami oleh seorang wartawan bersama pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS saat menjalankan tugas di wilayah Kampung Sukasari, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Rabu (22/07/2026).
Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Selasa (21/7/2026) dengan Nomor: LP/B/1709/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.
Dalam laporan tersebut, Hidayatullah, seorang wartawan, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang yang terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Peristiwa bermula ketika tim awak media bersama Tio Raymond Daniel, yang merupakan pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS, melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas penyuntikan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Sebelum melakukan peliputan, tim terlebih dahulu meminta izin kepada Ketua RT setempat. Saat berada di lokasi, mereka sempat menanyakan keberadaan seseorang yang dikenal dengan nama Ajis atau Asep kepada warga. Namun, tidak lama kemudian situasi berubah menjadi tidak kondusif setelah sejumlah warga berdatangan.
Massa diduga terprovokasi oleh seseorang yang menyebut tim tersebut merupakan suruhan pihak tertentu. Kondisi yang semakin memanas diduga berujung pada aksi intimidasi, pengeroyokan, serta pengrusakan terhadap kendaraan yang digunakan oleh tim.
Akibat kejadian tersebut, Hidayatullah dan Tio sama-sama menjadi korban dugaan kekerasan, sementara kendaraan Toyota Rush yang mereka gunakan mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp50 juta.
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, penyidik Polres Bogor bergerak cepat dengan menerima laporan polisi sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang dikenakan saat kejadian, ban mobil, dan serpihan kaca kendaraan yang rusak. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan proses hukum.
Hidayatullah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bogor atas pelayanan yang diberikan sejak laporan diterima.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto beserta jajaran yang telah menerima laporan kami dengan baik. Kami merasakan pelayanan yang profesional dan humanis. Harapan kami, seluruh pelaku yang terlibat dapat segera diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hidayatullah.
Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka ke lokasi semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan informasi publik.
“Kami datang untuk melakukan peliputan, bukan mencari persoalan. Namun justru kami mengalami intimidasi, dugaan pengeroyokan, hingga kendaraan yang kami gunakan dirusak. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak kembali terjadi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” katanya.
Sementara itu, Tio yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut sekaligus merupakan pendamping hukum dari LBH LIBAS, turut mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor.
“Kami mengapresiasi respons cepat Polres Bogor yang langsung menerima laporan, mengamankan barang bukti, dan memulai proses penyelidikan. Sebagai korban, saya berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tio.
Menurut Tio, perlindungan terhadap wartawan dan pendamping hukum yang sedang menjalankan tugas harus menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi tindakan kekerasan maupun intimidasi yang menghambat penegakan hukum dan kebebasan pers.
“Kami percaya Polres Bogor akan menangani perkara ini secara serius. Kami juga berharap penyidik dapat mengungkap seluruh fakta yang terjadi, termasuk apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan objek peliputan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap insan pers dan pendamping hukum yang sedang menjalankan tugas. Perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara setiap dugaan tindak pidana tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diterimanya laporan polisi, diamankannya barang bukti, serta dimulainya proses penyelidikan, masyarakat berharap Polres Bogor dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh korban.
Berbagai langkah awal yang telah dilakukan penyidik dinilai sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, melindungi korban tindak pidana, serta menegakkan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan. (Red)









