SUKABUMI penahukumnews.com— Kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap kewajiban dokumen lingkungan di Kabupaten Sukabumi masih memprihatinkan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengungkap, dari sekitar 50 SPPG yang telah dimonitoring, kurang dari separuh mampu menunjukkan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Temuan tersebut menjadi sorotan lantaran setiap aktivitas SPPG berpotensi menghasilkan limbah dan memiliki dampak terhadap lingkungan. Artinya, dokumen lingkungan bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bagian dari kewajiban pengelolaan dampak lingkungan.
Kepala Divisi Pengendalian Polusi dan Kerusakan Lingkungan (PPKLJ) Kabupaten Sukabumi, Trisda Filtra Permata, menegaskan bahwa kepemilikan SPPL merupakan kewajiban bagi kegiatan yang memenuhi ketentuan lingkungan.
“SPPL wajib dimiliki. Secara ketentuan, setiap kegiatan usaha memiliki kewajiban memenuhi perizinan atau persyaratan lingkungan,” ujar Trisda saat ditemui di kantor DLH Kabupaten Sukabumi, Senin (6/10/2026).
Dari 50 SPPG, Kurang dari Separuh Bisa Tunjukkan SPPL
Rendahnya tingkat kepatuhan tersebut terungkap dalam monitoring yang dilakukan DLH Kabupaten Sukabumi.
Trisda menyebut, dari sekitar 50 dapur SPPG yang telah dipantau, jumlah yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan SPPL masih berada di bawah 50 persen.
“Dari sekitar 50 dapur atau SPPG yang kami monitoring, yang bisa menunjukkan kepemilikan SPPL masih di bawah 50 persen,” katanya.
Kondisi ini menunjukkan masih banyak SPPG yang belum dapat memastikan pemenuhan kewajiban dokumen lingkungan, meski program MBG terus berjalan dan aktivitas dapur berlangsung setiap hari.
Menurut Trisda, salah satu persoalan yang ditemukan adalah pengurusan dokumen perizinan yang dilakukan oleh yayasan yang menaungi SPPG.
Namun, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban SPPG untuk memenuhi persyaratan lingkungan sesuai ketentuan.
Bukan Sekadar Administrasi, Sanksi Bisa Mengintai
DLH menegaskan persoalan dokumen lingkungan tidak boleh dipandang sebelah mata. Kewajiban tersebut berkaitan langsung dengan pengawasan terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan SPPG, termasuk pengelolaan limbah operasional dapur MBG.
Terlebih, pemerintah telah memiliki ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.
Trisda menyebut ketentuan terbaru mengenai pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026.
“Ketentuan terbaru mengenai pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup diatur dalam Permen Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 6 Tahun 2026,” tegasnya.
Dengan tingkat kepatuhan yang masih rendah, posisi puluhan SPPG yang belum mampu menunjukkan SPPL kini menjadi perhatian. Apabila kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, bukan tidak mungkin pengelola SPPG berhadapan dengan langkah pengawasan hingga sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DLH Kabupaten Sukabumi pun dituntut tidak berhenti pada monitoring, tetapi memastikan setiap SPPG benar-benar memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
Pasalnya, keberadaan program MBG tidak hanya menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.
Pewarta : Rizwan/Din2
Editor : Hermansyah









