CIANJUR/Penahukumnews.com
, 6 NOVEMBER 2026 — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Cianjur dan sekitarnya yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri. Kantor Imigrasi Cianjur terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menambah kuota permohonan paspor dari sebelumnya 55 pemohon menjadi 150 pemohon setiap hari.
Penambahan kuota tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2026 sebagai bentuk upaya meningkatkan kapasitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon, menyampaikan bahwa peningkatan kuota pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Cianjur untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat terhadap layanan penerbitan paspor.
Dari total 150 kuota pemohon setiap harinya, pihak Imigrasi telah membagi alokasi pelayanan ke dalam beberapa kategori. Sebanyak 130 kuota disediakan melalui aplikasi M-Paspor untuk pemohon reguler, kemudian 10 kuota dialokasikan bagi pelayanan prioritas dan 10 kuota lainnya untuk pelayanan percepatan.
Pembagian kuota tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan masing-masing.
Sementara itu, pelayanan prioritas diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan kemudahan dalam proses pengurusan paspor, salah satunya lanjut usia atau lansia berusia di atas 60 tahun.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diimbau Memanfaatkan Aplikasi M-Paspor
Untuk mendapatkan pelayanan permohonan paspor reguler, masyarakat diimbau melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi resmi M-Paspor.
Pemohon dapat memilih Kantor Imigrasi Cianjur serta menentukan tanggal dan jadwal kedatangan sesuai ketersediaan kuota yang tersedia dalam aplikasi.
Setelah mendapatkan jadwal pendaftaran, pemohon diharapkan datang tepat waktu dengan membawa bukti pendaftaran serta dokumen persyaratan asli sesuai jenis permohonan paspor yang diajukan.
Adapun masyarakat yang membutuhkan pelayanan prioritas maupun percepatan dapat terlebih dahulu mengonfirmasi persyaratan dan mekanisme pelayanannya kepada Kantor Imigrasi Cianjur agar memperoleh informasi yang benar dan sesuai prosedur.
Penambahan kuota hingga 150 pemohon per hari ini menjadi salah satu langkah positif dalam meningkatkan pelayanan administrasi keimigrasian di Kabupaten Cianjur.
Dengan kapasitas pelayanan yang lebih besar, diharapkan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kesempatan pengurusan paspor, sekaligus mendorong pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kantor Imigrasi Cianjur juga diharapkan terus mempertahankan kualitas pelayanan sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan, kenyamanan, serta kepastian dalam setiap proses pengurusan dokumen keimigrasian.
Catatan: Kuota 150 pemohon merupakan kapasitas pelayanan harian, bukan jaminan bahwa seluruh tanggal selalu tersedia. Masyarakat tetap perlu memeriksa ketersediaan jadwal melalui aplikasi M-Paspor.
Pewarta : (DK Korlap Jabar)
Editor : Hermansyah









