SUBANG penahukumnews.com – Bangunan diduga asal jadi, Volume dan spek material berbeda dari rencana, pengawasan diduga lemah. Proyek Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Budi Atikan Bugel, Desa Bugel, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) / Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Sekolah dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Hasil pantauan dan laporan di lapangan menyebutkan, banyak kejanggalan yang ditemukan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Dalam Juklak Revitalisasi Kemendikbudristek, pekerjaan harus dilaksanakan secara transparan, melibatkan unsur sekolah, menggunakan gambar perencanaan yang sah, dan wajib diawasi secara ketat. Namun faktanya di lapangan, masyarakat menilai:
Papan Proyek Tidak Jelas / Tidak Transparan: Warga sulit mengakses informasi nilai kontrak, volume, dan jangka waktu pekerjaan.
Tidak Melibatkan penuh Komite dan Orang Tua Murid: Pihak sekolah dan komite diduga tidak dilibatkan secara aktif dalam pengawasan, padahal itu amanat Juklak.
Metode Kerja Menyimpang: Pelaksanaan di lapangan diduga tidak mengikuti tahapan sesuai Juknis, seperti tidak ada uji material, tidak ada laporan harian yang valid, dan pekerjaan dikebut hanya untuk mengejar serah terima.
Perubahan Pekerjaan Tanpa Dasar Hukum: Adanya dugaan perubahan volume dan spesifikasi tanpa Berita Acara Addendum / CCO yang sah dari PPK.
Diduga Tidak Sesuai RAB – Spek Dikurangi
Forum Pemantau Kebijakan Publik Jabar juga menemukan dugaan pengurangan spesifikasi yang merugikan keuangan negara:
Mutu dan Volume Material Diduga Dikurangi: Kualitas semen, besi, pasir, dan material lainnya diduga dibawah standar SNI yang tertera di RAB. Volume galian, pasangan, dan plesteran diduga tidak sesuai.
Dimensi Bangunan Berbeda: Ukuran ruangan, ketebalan dinding, dan struktur tiang / pondasi diduga tidak sesuai dengan Gambar Kerja dan RAB.
Item Pekerjaan Diduga Hilang: Ada beberapa item pekerjaan di RAB yang diduga tidak dikerjakan, namun tetap ditagihkan 100% dalam laporan pertanggungjawaban.
“Kalau di RAB-nya pakai besi 12 ulir, di lapangan kok kelihatannya kecil? Kalau di RAB-nya beton K-225, kenapa baru dipegang saja sudah rontok? Ini yang kami pertanyakan,” ujar salah seorang tokoh aktivis dari Forum Pemerhati Kebijakan Publik Jabar (F-PKP Jabar) yang meminta namanya dirahasiakan.
Aktivis Forum Pemerhati Kebijakan Publik Jabar (F-PKP Jabar) Minta Bupati dan Kejari Subang Turun Tangan
Atas temuan tersebut, Aktivis mendesak,
1. Bupati Subang dan Inspektorat segera melakukan Sidak dan Audit Investigasi ke SDN Budi Atikan Bugel.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Subang membuka RAB, Gambar, dan Kontrak ke publik agar bisa diawasi bersama.
3. Kejaksaan Negeri Subang memeriksa PPK, PPTK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas, jika terbukti ada pengurangan spek dan kerugian negara, agar diproses hukum sesuai UU Tipikor.
4. Pekerjaan Dihentikan Sementara sampai ada hasil audit yang menyatakan pekerjaan sesuai spek.
“Kami bukan anti pembangunan, kami pro pembangunan. Tapi pembangunan untuk anak-anak kami jangan dikorupsi. Ini sekolah, tempat anak kami belajar. Jangan sampai karena spek dikurangi, bangunan roboh dan memakan korban,” tegas salah seorang aktivis.
Forum Pemerhati Kebijakan Publik Jabar (F-PKP Jabar) juga mengancam akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Kejari Subang dan ke SP4N LAPOR! jika dalam 7 x 24 jam tidak ada tindakan nyata dari pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan pihak kontraktor pelaksana belum dapat dikonfirmasi. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait.
Pewarta : Abi
Editor : Hermansyah









