Tanggamus-Penahukumnews.com Inspektorat Kabupaten secara resmi telah menerima dan mengagendakan laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Dana Desa di Pekon Babakan. Laporan tersebut mencakup evaluasi penggunaan anggaran untuk kurun waktu tiga tahun terakhir, yakni Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga 2025.
Saat ini, berkas laporan telah diserahkan kepada Inspektur Pembantu (Irban) 5 untuk dilakukan penelaahan mendalam. Langkah ini diambil guna membedah secara rinci data dan informasi yang disampaikan oleh LBH LIBAS mengenai tata kelola keuangan di pekon tersebut.
”Laporan dari lembaga LIBAS sudah masuk dalam agenda penelaahan yang akan dilakukan oleh Irban 5. Penelaahan ini dilakukan untuk menjawab informasi yang ada di laporan terkait pelaksanaan Dana Desa di Pekon Babakan, khususnya untuk periode tahun anggaran 2023 sampai 2025,” ujar pihak Inspektorat saat memberikan keterangan resmi.
Pihak Inspektorat menegaskan bahwa seluruh aduan masyarakat diproses secara profesional dan objektif sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan internal pemerintah. Mengingat cakupan laporan yang meliputi beberapa tahun anggaran, diperlukan ketelitian dalam proses verifikasi lapangan maupun administrasi.
”Untuk itu, kami mohon kesabarannya dari semua pihak. Pasti kami tindaklanjuti semua laporan yang masuk sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Upaya penelaahan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Inspektorat dalam menjamin penggunaan Dana Desa agar tetap tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada hasil kerja Irban 5 untuk memastikan tegaknya supremasi hukum dan kejelasan tata kelola anggaran di Pekon Babakan.
Penulis : Tim
Editor. : Redaksi









