Diduga Proyek Siluman, Peningkatan Jalan di Pardasuka Tanpa Papan Informasi Tuai Protes Warga

Oplus_0

Pringsewu-Penahukumnews.com  peningkatan jalan di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, menuai kritik tajam dari masyarakat setempat.

Pasalnya, pekerjaan fisik yang sudah mulai digarap tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, sehingga warga menyebutnya sebagai “proyek siluman”.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah alat berat sudah mulai beroperasi melakukan pengerjaan di sepanjang ruas jalan tersebut. Namun, janggalnya, tidak ditemukan satu pun papan plang yang memuat informasi mendasar terkait proyek, seperti nama PT/CV selaku pelaksana, nilai kontrak kerja, sumber dana, maupun spesifikasi volume pekerjaan (lebar, tebal, dan panjang jalan).

Hal ini memicu kekesalan warga sekitar. Angga, salah satu warga setempat, mempertanyakan transparansi dari pelaksanaan proyek tersebut.

“Ini proyek siluman. Masyarakat pengguna jalan tidak tahu ini dibiayai oleh Pemkab Pringsewu atau Pemprov Lampung. Lebarnya berapa, tebalnya berapa, panjangnya berapa, kami tidak tahu. Tiba-tiba ada alat berat saja yang beroperasi,” ungkap Angga dengan nada kecewa, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, asas transparansi dalam setiap pengerjaan proyek pemerintah adalah hal yang wajib ditaati karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) yang bersumber dari uang pajak rakyat. Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat khawatir akan terjadinya penurunan kualitas jalan yang tidak sesuai spesifikasi standar dan berpotensi rawan penyimpangan.

“Proyek anonim seperti ini perlu segera diawasi oleh DPRD. Jangan sampai anggaran untuk membangun dari hasil pajak rakyat malah tidak jelas bentuk pertanggungjawabannya,” tegas Angga.

Secara aturan, kewajiban pemasangan papan informasi proyek telah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan tersebut mewajibkan setiap pengerjaan proyek negara untuk memasang papan informasi di lokasi pekerjaan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

READ  Imigrasi Batam Lakukan Pendalaman Dugaan Penerimaan di Luar Ketentuan di TPI Batam Center

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang berhasil dihimpun dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pringsewu maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait status proyek tersebut.

Warga berharap instansi terkait dapat segera memberikan kejelasan, serta mendesak wakil rakyat di DPRD Pringsewu untuk turun tangan melakukan fungsi pengawasan ke lokasi proyek.

(Tim FPII)

 

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *