Diduga Jadi Tempat Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal, Sebuah Lokasi di Kelapa Dua Tangerang

Oplus_0

Tangerang-Penahukumnews.com Pratek curang yang merugikan masyarakat dan negara kembali terkuak. Sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penyuntikan (pengoplosan) gas elpiji ilegal di Jalan Pemuda, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, digerebek oleh pihak berwenang bersama warga setempat.

​Aktivitas ilegal ini terendus setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan bongkar muat tabung gas dalam jumlah besar pada jam-jam yang tidak wajar, serta bau gas yang menyengat di sekitar area tersebut.

Modus Operandi dan Kerugian
​Berdasarkan informasi di lapangan, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah memindahkan (menyuntik) isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram (melon) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Oplus_0

​Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar karena proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang resmi, sehingga rawan memicu ledakan dan kebakaran hebat.

Dugaan Keterlibatan Oknum “Bekingan”​Dalam investigasi dan penelusuran lebih lanjut, muncul dugaan kuat bahwa operasional gudang ilegal ini berjalan mulus karena disinyalir dibekingi oleh seorang oknum.

Nama Riko mencuat dan disebut-sebut sebagai pihak yang mengawal serta mengamankan jalannya aktivitas penyuntikan gas tersebut dari engganan hukum.

​Pihak berwenang saat ini tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan oknum bernama Riko tersebut dalam jaringan mafia gas oplosan ini.

​”Kami tidak akan tebang pilih. Jika terbukti ada oknum yang membekingi atau terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat luas ini, maka tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku akan diambil,” ujar perwakilan pihak berwenang di lokasi kejadian.

Penulis : Hidayat

Editor   : Redaksi

banner 728x90 banner 728x90
READ  Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan Untuk Kooperatife

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *