Mesuji-Penahukumnews.com Dugaan maladministrasi serius mencuat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji. Seorang ayah kandung yang sah secara hukum sebagai pemegang hak hadhanah/hak asuh anak, mengaku terkejut setelah mengetahui salah satu anaknya dipindahkan ke Kartu Keluarga (KK) mantan istrinya tanpa izin dan tanpa sepengetahuannya.
Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 51/Pdt.G/2026/PA.Msj yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana juga tercantum dalam Akta Cerai Nomor 141/AC/2026/PA.Msj, hak pengasuhan terhadap kedua anak secara tegas berada di tangan sang ayah.
Ironisnya, perpindahan administrasi kependudukan tersebut diduga tetap diproses oleh pihak Dukcapil Mesuji tanpa memperhatikan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Kuasa hukum ayah kandung, D. Chandra, S.H., M.H. dari Kantor Hukum LMH–PAKAR, menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa.
“Ini persoalan serius. Ada putusan pengadilan yang sudah inkracht, ada hak asuh yang sah, tetapi identitas administrasi anak justru dipindahkan secara sepihak. Pertanyaannya, dasar apa yang dipakai Dukcapil sampai berani memproses perpindahan KK tersebut?” tegas Chandra.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mencederai kepastian hukum dan membuka ruang dugaan adanya kelalaian berat dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Lebih jauh, pihaknya menilai perpindahan KK tersebut dapat menjadi bagian dari upaya sistematis untuk memutus akses ayah kandung terhadap anak yang secara hukum berada dalam pengasuhannya.
“Kami menduga ada pembiaran administrasi yang sangat fatal. Jangan sampai lembaga negara justru dipakai untuk melegitimasi penghilangan hak orang tua yang sah berdasarkan putusan pengadilan,” lanjutnya.
Saat ini pihak kuasa hukum telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji guna meminta:
klarifikasi proses perpindahan KK;
dasar dokumen yang digunakan;
pihak yang mengajukan;
hingga kemungkinan adanya dokumen atau keterangan yang tidak sesuai fakta hukum.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga telah membuat laporan polisi terkait dugaan membawa dan menyembunyikan anak dari pemegang hak asuh yang sah.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang terindikasi ikut serta, turut membantu, mempermudah, atau dengan sengaja memproses peralihan data administrasi kependudukan yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kami ingatkan, jangan ada oknum yang bermain-main dengan data kependudukan anak. Jika ada keterlibatan pihak tertentu dalam proses ini, tentu akan kami tempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra.
Kuasa hukum bahkan mengingatkan mantan istri klien agar segera menunjukkan itikad baik dan menghormati putusan pengadilan.
“Bagi pihak yang sengaja membawa, menyembunyikan, serta memutus akses anak dari pemegang hak asuh yang sah berdasarkan putusan pengadilan, siap-siap menghadapi konsekuensi hukum. Pidana sedang menanti,” tegasnya.
Menurut pihak kuasa hukum, negara tidak boleh kalah oleh tindakan sepihak yang mencoba mengabaikan putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan tidak boleh diperlakukan seperti kertas biasa yang bisa diabaikan sesuka hati. Jika putusan inkracht saja diabaikan, lalu di mana letak kepastian hukum bagi masyarakat?” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Tim)









