BALIHO CALON KADES DIDUGA TERPASANG DI DEPAN KANTOR DESA DAN LAHAN PAUD, LSM JARDES DESAK PANITIA BERTINDAK TEGAS!

 

 

SUBANG penahukumnews.com— Pemasangan alat peraga calon kepala desa di lingkungan fasilitas pemerintahan dan pendidikan menjadi sorotan. Kali ini, dua titik pemasangan baliho calon Kepala Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, menjadi perhatian LSM JARDES (Jaga Riksa Desa).

 

Berdasarkan foto dokumentasi yang diterima, terlihat baliho bergambar Ela Oktopiani, calon Kepala Desa Parapatan nomor urut 2, terpasang di depan area Kantor Desa Parapatan. Dokumentasi lainnya memperlihatkan baliho serupa berada di lokasi yang disebut sebagai depan lahan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

 

Temuan visual tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan pemasangan alat peraga kampanye dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

 

FASILITAS PEMERINTAHAN DAN PENDIDIKAN BUKAN SEMBARANGAN LOKASI KAMPANYE

 

Pemasangan baliho di depan kantor pemerintahan desa tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Kantor desa merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus dijaga netralitas, ketertiban, dan kewibawaannya.

 

Demikian pula lingkungan pendidikan. Area PAUD semestinya dijaga agar tetap berorientasi pada kepentingan pendidikan anak dan tidak digunakan sebagai lokasi promosi politik apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 75 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pasal 48 mengatur pemasangan alat peraga pada lokasi yang ditentukan panitia pemilihan. Sementara itu, Pasal 50 ayat (1) huruf h memuat larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kampanye.

 

Ketentuan tersebut perlu menjadi bahan pemeriksaan panitia pemilihan. Penerapannya tetap harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku untuk penyelenggaraan Pilkades saat ini, termasuk ketentuan perubahan dan keputusan panitia setempat.

 

LSM JARDES: ATURAN HARUS DITEGAKKAN SECARA OBJEKTIF

READ  Wujud Kepedulian Pimpinan, Danlanud Wiriadinata Jenguk Personel Yang Sakit

 

LSM JARDES menilai persoalan ini perlu segera mendapatkan perhatian serius dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Parapatan.

 

Apabila pemasangan tersebut terbukti melanggar ketentuan, tindakan harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan tanpa pandang bulu.

 

Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa aturan hanya diterapkan kepada pihak tertentu, sementara dugaan pelanggaran lainnya dibiarkan tanpa pemeriksaan.

 

Integritas penyelenggara Pilkades diuji ketika harus menangani laporan atau temuan yang berpotensi berkaitan dengan pelanggaran aturan pemilihan.

 

Pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada keberadaan baliho semata. Panitia perlu memastikan siapa yang memasang, siapa yang bertanggung jawab, apakah lokasi tersebut telah ditetapkan atau memperoleh izin, serta apakah pemasangannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

 

LSM JARDES menegaskan bahwa penilaian harus didasarkan pada bukti dan aturan, bukan kepentingan politik maupun dukungan terhadap calon tertentu.

 

PANITIA PEMILIHAN DIMINTA SEGERA TURUN KE LAPANGAN

 

LSM JARDES mendesak Panitia Pemilihan Kepala Desa Parapatan untuk segera mengambil langkah konkret melalui beberapa tindakan berikut:

 

1. Memeriksa langsung kedua lokasi pemasangan baliho yang terdokumentasi.

2. Memastikan status lokasi, ketentuan pemasangan, serta ada atau tidaknya izin yang sah.

3. Meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.

4. Menentukan langkah penanganan sesuai peraturan apabila pelanggaran terbukti.

5. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.

 

Apabila dugaan pelanggaran tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas, LSM JARDES dapat mempertimbangkan penyampaian pengaduan resmi kepada instansi berwenang melalui mekanisme yang berlaku.

 

Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong penegakan aturan secara adil sekaligus menjaga agar seluruh calon memperoleh perlakuan yang setara dalam proses Pilkades.

READ  KAPOLSEK PATOKBEUSI TERJUN KEMBALI KE SEKOLAH UNTUK MEMBERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

 

MENJAGA MARWAH DEMOKRASI DESA

 

Pemilihan kepala desa bukan sekadar kompetisi untuk memperoleh suara. Pilkades merupakan proses demokrasi yang menuntut kepatuhan terhadap aturan, keteladanan, serta penghormatan terhadap fasilitas publik.

 

Setiap calon pemimpin desa diharapkan menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik sejak proses pencalonan, termasuk dalam penggunaan alat peraga kampanye.

 

Bagi LSM JARDES, persoalan ini bukan tentang menjatuhkan calon tertentu, melainkan mendorong kepastian hukum dan penegakan aturan secara adil.

 

Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka.

 

Kini, perhatian tertuju kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Parapatan: apakah dugaan pemasangan baliho di depan fasilitas pemerintahan dan lokasi yang disebut sebagai lahan PAUD ini akan segera diperiksa secara objektif?

 

LSM JARDES (Jaga Riksa Desa) menegaskan komitmennya menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga integritas penyelenggaraan Pilkades serta marwah demokrasi di tingkat desa.

 

Supaya pemberitaan berimbang awak media juga mengkonfirmasi ketua panitia Pilkades desa parapatan Abdulah Taufik terkait pelanggaran ini tetapi tidak ada jawaban baik chat maupun tlpon hingga berita ini diterbitkan

Sumber : Humas LSM JARDES

Editor    : Uta

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *