Bandung penahukumnews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi Polda Jabar meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial FHM (27) dan LAK (27) usai tertangkap tangan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu di wilayah Kota Cimahi.
Pasutri asal Kabupaten Bekasi tersebut dibekuk warga dan petugas usai tepergok beraksi di kawasan Gang H. Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (27/9/2026).
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, S.I.K., M.Si. membeberkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana mata uang tersebut berawal dari kecurigaan salah seorang pemilik warung kelontong yang menerima lembaran uang rupiah palsu dari para tersangka.
“Kami mengamankan dua orang tersangka berstatus suami istri, yakni FHM dan LAK. Aksi mereka digagalkan warga dan pemilik warung yang curiga terhadap tekstur fisik uang dari pelaku,” ujar Kapolres Cimahi dalam konferensi pers di Mako Polres Cimahi, Kamis (1/10/2026).
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan pasutri tersebut yakni membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli jajanan makanan atau minuman murah di warung-warung kecil. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan barang gratis serta menguras uang rupiah asli dari sisa kembalian belanja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan uang palsu dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi pesan singkat Telegram.
“Tersangka membeli melalui jaringan Telegram dari seseorang yang kini masuk dalam daftar perburuan kami. Sistemnya, uang asli Rp100 ribu ditukar dengan 5 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (senilai Rp500 ribu),” jelasnya.
Penyidik mencatat, pasutri ini telah beroperasi mengedarkan uang palsu selama kurun waktu empat bulan dengan total upal yang telah disebar ke masyarakat mencapai Rp12 juta.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti lembaran uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal mencapai Rp7.100.000,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut kini mendekam di Mako Polres Cimahi dan dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sumber : Humas Polda Jabar
Editor : Hermansyah









