TANGGAMUS-Penahukumnews.com Pernyataan bernada “Menang tantangan Diterima! LBH LIBAS Siap Bongkar Borok Dana Desa Pekon Babakan 2022-2025″tang” yang diduga keluar dari lingkaran Pemerintah Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, memicu reaksi keras dari jajaran Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (DPP LBH) LIBAS.
Tak tanggung-tanggung, Ketua Umum DPP LBH LIBAS, Fikri Yanto, S.H., secara resmi menyatakan menerima tantangan tersebut dan siap membawa perkara ini ke ranah hukum.
Reaksi ini dipicu oleh informasi dari sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa pihak Pemerintah Pekon Babakan terkesan meremehkan pemberitaan media. Oknum pekon diduga melontarkan kalimat merendahkan: “Ai gi bates berita tula titu dek pernah tindak lanjut ye, jangan gertakan saje. Kami dengan Sekjen Inspektorat jadi aman saje” (Hanya sebatas berita itu-itu saja tidak pernah ada tindak lanjut, jangan gertakan saja. Kami dengan Sekjen Inspektorat jadi aman saja).
Menanggapi klaim “kedekatan” oknum pekon dengan pejabat Inspektorat tersebut, Fikri Yanto, S.H. menegaskan bahwa hukum tidak bisa diintervensi oleh kedekatan personal. Ia memastikan bahwa LBH LIBAS tidak hanya akan menyoroti persoalan BUMDes “Seganti”, melainkan seluruh penggunaan Dana Desa di Pekon Babakan dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
“Kami terima tantangannya! Perlu dicatat, DPP LBH LIBAS tidak akan melaporkan terkait BUMDes saja. Seluruh kegiatan pembangunan dan anggaran dari tahun 2022 sampai 2025 akan kami laporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Fikri Yanto, S.H. kepada redaksi.
Ia juga menambahkan bahwa narasi yang dibangun pihak pekon yang merasa “aman” karena kedekatan dengan pihak tertentu justru menjadi pintu masuk bagi LBH LIBAS untuk menguji integritas instansi terkait.
“Ini bukan gertakan di berita saja. Akan kami buktikan! Jika ada dugaan penyimpangan, sekecil apa pun, akan kami seret ke meja hijau. Jangan merasa kebal hukum hanya karena merasa punya ‘backing’. Rakyat menonton, dan kami yang akan menjadi garda terdepan membela hak warga Babakan,” lanjutnya dengan nada bicara lugas.
LBH LIBAS saat ini tengah merampungkan dokumen investigasi yang mencakup dugaan mark-up anggaran ketahanan pangan, proyek fisik yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Fikri Yanto mengingatkan bahwa penyalahgunaan Dana Desa merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika mereka merasa benar, silakan buktikan nanti di hadapan penyidik. Kami pastikan laporan resmi akan segera mendarat di meja APH. LBH LIBAS tidak pernah bermain-main dengan mandat masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, masyarakat Pekon Babakan terus memantau perkembangan kasus ini, menanti pembuktian dari keberanian Inspektorat dan APH untuk melakukan audit objektif terhadap tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Kakon Babakan.(Raja)
#LBH_LIBAS_Bergerak #FikriYantoSH #KeadilanUntukBabakan #GanyangKorupsi #TanggamusBersih
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua Umum DPP LBH LIBAS. Pihak-pihak yang disebutkan memiliki Hak Jawab sepenuhnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.









