fhoto : Ilustrasi
TANGGAMUS–Penahukumnews.com Praktik tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Buana Jaya di Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, kini berada di bawah sorotan tajam. Dana penyertaan modal sebesar Rp130 juta diduga kuat telah raib tanpa pertanggungjawaban yang jelas, memicu gelombang desakan hukum dari masyarakat setempat.
Kondisi ini kian memanas setelah pengurus operasional BUMDes Buana Jaya dilaporkan “menghilang” dan sulit ditemui oleh warga yang menuntut transparansi. Alih-alih memberikan klarifikasi, Ketua BUMDes justru terindikasi melakukan manuver hukum dengan modus mengundurkan diri di tengah kemelut raibnya anggaran tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dana senilai Rp130 juta tersebut seolah “ditelan bumi” tanpa ada unit usaha yang berjalan nyata. Secara yuridis, tindakan pengurus yang sulit dikonfirmasi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian kewajiban administrasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Langkah pengunduran diri yang diambil oleh Ketua BUMDes pun dinilai banyak pihak sebagai upaya “cuci tangan” atau declinature tanggung jawab. Namun, pakar hukum menegaskan bahwa pengunduran diri secara administratif tidak menghapuskan tanggung jawab pidana (criminal liability) atas kerugian keuangan yang terjadi selama masa jabatan yang bersangkutan.
Masyarakat Pekon Gunung Terang kini secara kolektif mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit investigatif. Audit ini diperlukan guna menentukan apakah terdapat kerugian negara atau desa yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Kami tidak akan diam melihat uang desa raib begitu saja. Kami mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera mengusut tuntas. Siapa pun yang menggunakan uang tersebut harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas perwakilan warga yang meminta pengawalan kasus ini hingga ke meja hijau.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, pengurus memiliki tanggung jawab penuh atas kerugian BUMDes yang timbul akibat kelalaian atau kesengajaan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka pengurus dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengurus BUMDes Buana Jaya maupun otoritas Pekon Gunung Terang terkait keberadaan fisik anggaran tersebut. Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa.(anta)









