“Antara Cinta dan Pidana: Langkah Ekstrem Pramudiyo Seret Istri dan Duda Muko-Muko ke Penjara”

MERANGIN-Penahukumnews.com Tabir gelap yang menyelimuti dugaan perselingkuhan antara DI, seorang ibu rumah tangga asal Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, dengan pria berinisial Y asal Kabupaten Muko-Muko, kini memasuki babak baru yang lebih panas. Tak sekadar menjadi buah bibir di jagat maya, kasus ini resmi bergulir ke jalur hukum.

Pramudiyo, suami sah yang dikhianati setelah 25 tahun membina biduk rumah tangga, menegaskan bahwa langkah kompromi telah tertutup rapat. Didampingi pihak keluarga dan mengantongi bukti-bukti otentik, Pramudiyo kini tengah mematangkan laporan resmi untuk menjerat pasangan “gelap” tersebut dengan pasal berlapis.

Investigasi mandiri yang dilakukan Pramudiyo sebelumnya menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini dan Jejak digital di ponsel yang ditinggalkan DI, ditambah keterangan saksi di Desa Tirta Kencana, Muko-Muko, memperkuat adanya dugaan tindak pidana perzinaan.

“Semua bukti sudah kami kumpulkan. Mulai dari bukti pertemuan di hotel melati wilayah Muara Bungo hingga pengakuan sepihak mengenai ‘pernikahan siri’ yang dilakukan tanpa dasar hukum negara, mengingat status pernikahan kami masih sah secara dokumen negara sejak 9 Agustus 2001,” ujar Pramudiyo dengan nada tegas.

Perzinaan dan Penelantaran
Langkah hukum yang ditempuh tidak hanya menyasar pada gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Pramudiyo mendesak pihak kepolisian untuk menerapkan sanksi tegas terkait:

Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan: Mengingat status DI yang masih terikat perkawinan sah.

Terkait dugaan penelantaran terhadap tiga buah hati yang ditinggalkan tanpa kabar sejak akhir Januari lalu.

“Ini bukan sekadar sakit hati, tapi soal kepastian hukum dan perlindungan anak-anak saya yang menjadi korban psikis akibat pelarian ini,” tambahnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan tajam warga Merangin dan sekitarnya. Keberanian Pramudiyo dalam menempuh jalur legal mendapat dukungan moral dari masyarakat yang menginginkan adanya efek jera terhadap perilaku yang dinilai merusak tatanan sosial dan marwah institusi pernikahan.

READ  Gerak Cepat Satreskrim Polresta Barelang, Pelaku Curas di Lubuk Baja Diamankan Kurang dari 12 Jam

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian terkait pelaporan resmi yang akan segera dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

Penulis :Tim Redaksi

Editor   : Redaksi

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *