Cianjur//penahukumnews.com –
Keluarga Bapak Tatan Rustandi bersama istri Wiwin Winiati yang berdomisili di Kampung Bojong Menteng Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur Jumat (6/11/2026).
dinyatakan sebagai penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Keluarga tersebut memiliki dua orang anak, anak pertama bersekolah di SMPN 5 dan anak kedua baru masuk TK.
Bantuan Rutilahu ini merupakan bagian dari program rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Sosial atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk membantu keluarga kurang mampu memperbaiki huniannya , .

Berdasarkan informasi yang diterima, Bapak Tatan Rustandi bersama istri Wiwin Winiati masuk dalam daftar calon penerima yang telah diverifikasi oleh pihak desa dan kecamatan.
Keluarga tersebut berharap bantuan ini dapat digunakan untuk memperbaiki rumah agar menjadi lebih aman, sehat dan layak untuk tempat tinggal kedua anaknya.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur. Kami berharap bantuan ini benar‑benar segera terealisasi sehingga rumah kami menjadi lebih layak untuk anak‑anak kami,” ujar Bapak Tatan Rustandi.

Pemerintah Desa Mentengsari menyatakan bahwa penetapan penerima Rutilahu dilakukan melalui proses survei, verifikasi serta pendaftaran DTSEN. Masyarakat yang membutuhkan dapat mengonfirmasi statusnya ke kantor desa, kecamatan maupun Dinas Sosial Kabupaten Cianjur .
Hingga berita ini ditulis, belum terkonfirmasi secara resmi besaran dana yang diterima serta jadwal mulai pelaksanaan perbaikan rumah.
Pewarta : (Korwil Jabar)
Editor : Hermansyah









