Dugaan Korupsi di Desa Monggol Kian Memanas: Usai Kasus PTSL 2017, DPN LBH LIBAS Kini Bidik Dana Desa 2023–2025

GUNUNGKIDUL-Penahukumnews.com Permasalahan hukum yang membelit Pemerintah Desa Monggol, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Belum usai sorotan publik terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2017 silam, kini muncul tuduhan baru terkait pengelolaan keuangan desa.

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPN LBH LIBAS) secara gencar mulai turun tangan. LBH LIBAS saat ini tengah mendalami dan menelaah laporan masyarakat terkait dugaan penggeledutan dana (mark-up) serta tindak pidana korupsi Dana Desa Monggol untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Ketua Umum DPN LBH LIBAS, Fikri Yanto, S.H., membenarkan langkah hukum yang sedang ditempuh lembaganya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon seluler, Selasa (25/8/2026).

“Benar, kami saat ini sedang menelaah secara mendalam laporan dari warga Desa Monggol terkait dugaan mark-up dan korupsi Dana Desa,” tegas Fikri Yanto.

Meski demikian, Fikri menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam mengawal aduan warga ini. Jika dari hasil kajian dan telaah data ditemukan bukti-bukti yang memenuhi unsur pidana, LBH LIBAS memastikan tidak akan tinggal diam.

“Jika hasil telaah kami nanti terbukti memenuhi unsur pidana, kami tidak akan segan-segan untuk membawa dan melaporkan hal tersebut secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Gunungkidul serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fikri juga mengimbau para narasumber dan masyarakat pemohon bantuan hukum untuk terus kooperatif dan konsisten terhadap data maupun fakta yang disampaikan kepada DPN LBH LIBAS.

Menutup pernyataannya, Fikri memberikan peringatan keras kepada oknum-oknum yang dinilai berani menyelewengkan uang rakyat. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

READ  Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan Untuk Kooperatife

“Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, apalagi bermain-main dengan Anggaran Dana Desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *