GUNUNGKIDUL-Penahukumnews.com Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyanderaan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017 di Desa Monggol, Kapanewon Saptosari, kini memasuki babak baru di Satreskrim Polres Gunungkidul.
Guna membongkar pemicu utama sengkarut ini, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPN LBH LIBAS) mendesak Kapolres Gunungkidul untuk tidak ragu memeriksa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Ketua Umum DPN LBH LIBAS, Fikri Yanto, S.H., menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada jajaran penyeleweng di tingkat desa, tetapi harus mengusut tuntas rantai komando hingga instansi vertikal pertanahan.
“Kami meminta Penyidik Polres Gunungkidul bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih. Usut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari oknum tingkat desa hingga instansi pertanahan yang bertanggung jawab,” tegas Fikri.
Berdasarkan data investigasi di lapangan, warga peserta program strategis nasional tersebut diduga menjadi korban pemerasan dengan modus tarif hingga Rp600.000 per persil—angka yang melampaui ketentuan SKB 3 Menteri.
Praktik pengutipan biaya dilakukan secara tertutup melalui skema dua tahap:
Pembayaran sebesar Rp200.000 disertai kuitansi formal.
Pembayaran susulan sebesar Rp400.000 secara tunai yang disetorkan melalui Kepala Dusun (Kadus) dan oknum keamanan desa.
Kendati seluruh kewajiban finasial telah dilunasi sejak bertahun-tahun silam, sedikitnya lima warga hingga kini gigit jari lantaran sertifikat hak atas tanah milik mereka tak kunjung diserahkan. Korban terdampak di antaranya Warsi, Pardio, Wasiran, Ngadino, dan Rajio.
Sorotan tajam mengarah ke BPN Kabupaten Gunungkidul yang memilih bersikap tertutup saat dimintai konfirmasi mengenai penyebab tertahannya hak-hak warga. Pihak otoritas pertanahan tersebut terkesan enggan memberikan keterangan resmi dan justru melempar seluruh tanggung jawab ke Pemerintah Desa (Lurah) Monggol.
DPN LBH LIBAS menilai aksi bungkam dan aksi saling lempar bola ini memperkuat indikasi adanya tatanan birokrasi bermasalah serta dugaan tindak pidana korporatif/jabatan dalam distribusi sertifikat PTSL 2017.
Penanganan tegas dari kepolisian kini dinantikan publik untuk memberikan kepastian hukum bagi warga kecil yang menjadi korban penyalahgunaan wewenang program nasional tersebut.









