BOGOR– Penahukumnews.com Gelombang kecaman atas aksi kekerasan terhadap insan pers kembali bergulir. Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPN LBH LIBAS) mengutuk keras insiden pengeroyokan masif yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput dugaan praktik penyuntikan gas LPG bersubsidi secara ilegal di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Ketua Umum DPN LBH LIBAS, Fikri Yanto, S.H., menegaskan bahwa aksi anarkis tersebut merupakan bentuk premanisme yang nyata,Dan mengancam kebebasan pers juga upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial masyarakat.
”Kami mengecam keras tindakan main hakim sendiri dan intimidasi brutal terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Ini bukan sekadar tindak pidana penganiayaan, tetapi juga serangan terbuka terhadap kemerdekaan pers,” tegas Fikri Yanto, S.H., dalam keterangan resminya.

Insiden memprihatinkan tersebut terjadi pada Senin malam (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Sukasari RT 03/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Peristiwa bermula ketika Hidayatullah (51) bersama tim jurnalis menelusuri dugaan tindak pidana pengoplosan gas LPG subsidi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi. Meski awak media telah beritikad baik meminta izin kepada Ketua RT setempat sebelum mengambil dokumentasi, sekelompok massa yang diduga diprovokasi oleh pihak-pihak terkait langsung mendatangi dan menyerang para jurnalis secara brutal.
Massa menyerang korban menggunakan:
Benda tumpul berupa kayu dan batu
Pukulan tangan kosong yang diarahkan ke area wajah dan tubuh
Perusakan berat pada kendaraan operasional media dengan estimasi kerugian mencapai Rp50.000.000
Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi Tim Hukum DPW LBH LIBAS telah resmi membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Selasa (21/7/2026) pukul 10.30 WIB.
Laporan polisi tersebut teregister secara resmi dengan nomor: LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
LBH LIBAS mengingatkan bahwa wartawan dilindungi secara penuh oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk tindakan menghalangi, mengintimidasi, hingga melakukan kekerasan fisik terhadap jurnalis yang bertugas merupakan pelanggaran hukum berat.
Oleh karena itu, DPN LBH LIBAS mendesak jajaran Polres Bogor dan Polda Jawa Barat untuk bertindak cepat, tegas, serta profesional dalam menangani kasus ini.
”Kami mendesak kepolisian bergerak cepat menangkap para pelaku pengeroyokan di lapangan, membongkar aktor intelektual (dalang) di baliknya, sekaligus memberantas tuntas seluruh jaringan mafia gas LPG ilegal di wilayah Bogor,” pungkas Fikri Yanto.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polres Bogor telah menerima laporan resmi dan tengah melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku.(Tim)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dan keterangan resmi DPN/DPW LBH LIBAS. Redaksi terus mengawal perkembangan proses hukum di Polres Bogor serta membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).








