TANGGAMUS-Penahukumnews.com Tudingan miring terkait pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kini menggelinding bak bola panas. Pasca resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Studi (DPP LBH LIBAS), fakta-fakta baru yang mencengangkan mulai terkuak ke publik.
Dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Kepala Pekon (Kakon) Babakan, Sukman Hadi, dalam memanipulasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 kini semakin terang benderang. LBH LIBAS menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi praktik yang diduga kuat merugikan keuangan negara tersebut.
Ketua Umum DPP LBH LIBAS, Fikriyanto, S.H., mengungkapkan bahwa tim investigasi di lapangan telah menemukan bukti-bukti kuat mengenai adanya sejumlah kegiatan fisik dan pemberdayaan yang fiktif serta terjadi pemotongan anggaran secara ekstrem.
“Betul, tim kami sudah melakukan investigasi mendalam guna memastikan aitem-aitem yang benar-benar fiktif di lapangan,” ujar Fikriyanto saat dihubungi oleh awak media melalui sambungan telepon seluler, Minggu (24/05/2026).
Secara terperinci, Fikriyanto membeberkan sejumlah temuan yang dinilai tidak masuk akal dan sarat akan tindak pidana korupsi, di antaranya:
Pembangunan dua unit gorong-gorong dan pembangunan fasilitas WC di Balai Pekon Babakan sama sekali tidak ditemukan di lapangan alias fiktif.
Pengadaan empat unit gardu (pos ronda) yang dianggarkan melalui Dana Desa juga dipastikan fiktif.
Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 7.000.000, ternyata hanya dibayarkan oleh Kakon Sukman Hadi kepada para pekerja sebesar Rp 1.500.000.
Anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 140 juta yang dicairkan, realisasinya di lapangan hanya berupa pembelian 75 ekor bebek dan satu buah waring (jaring).
Kegiatan pembangunan Irigasi Air Cik Utung yang dianggarkan dari uang rakyat hingga saat ini belum juga diselesaikan oleh Pemerintah Pekon Babakan.
“Ini sudah jelas ada unsur kesengajaan dari oknum Kepala Pekon untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dari tahun 2023 sampai 2025,” tegas advokat muda tersebut.
Melihat banyaknya kejanggalan yang merugikan masyarakat Babakan ini, DPP LBH LIBAS tidak akan tinggal diam. Pihaknya kini tengah merapatkan barisan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
“Kami saat ini sedang mempersiapkan laporan susulan ke pihak Inspektorat, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang. Karena kami menduga, masih banyak aitem kegiatan Dana Desa dari tahun 2023 sampai 2025 yang patut diduga kuat fiktif,” tutup Fikriyanto dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon Babakan, Sukman Hadi, beserta jajaran Pemerintah Pekon setempat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan temuan beruntun yang dibongkar oleh DPP LBH LIBAS tersebut. (Tim)









