Rp 1,6 Miliar Menguap di Jalan: Menguliti 29 Paket Perjalanan Dinas BKAD Lampung Barat yang Bikin Publik Curiga

Oplus_0

fhoto: Ilustrasi

Lampung Barat-Penahukumnews.com Gelombang isu tak sedap kembali mengguncang tatanan tata kelola keuangan di Kabupaten Lampung Barat. Kali ini, sorotan tajam mengarah langsung ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat di bawah kepemimpinan Sumadi, S.E., M.M. Pos alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada instansi penanggung jawab keuangan daerah tersebut terindikasi sarat penyimpangan, pemborosan, hingga dugaan manipulasi metode pengadaan barang dan jasa.

​Berdasarkan hasil penelusuran data serta pengawasan independen yang dihimpun Tim Investigasi Awak Media, ditemukan angka-angka fantastis pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) BKAD Lampung Barat. Temuan ini dinilai sangat kontradiktif dengan instruksi Pemerintah Pusat terkait efisiensi fiskal dan transparansi keuangan negara.

​Di tengah desakan efisiensi anggaran daerah, BKAD Lampung Barat justru mengalokasikan anggaran Perjalanan Dinas Biasa dengan akumulasi mencapai Rp 1,6 Miliar. Anggaran jumbo ini terpecah ke dalam 29 paket kegiatan sepanjang TA 2026.

​Urgensi serta output terukur dari puluhan paket perjalanan dinas tersebut mendadak dipertanyakan publik. Alokasi ratusan juta untuk mobilitas pejabat di lingkungan BKAD ini rawan menjadi ajang pemborosan uang rakyat yang berkedok kegiatan dinas rutin tanpa indikator keberhasilan yang jelas.

​Tak kalah menyedot perhatian, belanja pencetakan dokumen fisik di lingkungan BKAD Lampung Barat membengkak hingga menembus angka lebih dari Rp 732 Juta.

​Dua paket utama yang menjadi sorotan meliputi:

Cetak DPPA-OPD (Koordinasi & Penyusunan Perda Perubahan APBD & Perbup Penjabaran Perubahan APBD): Rp 403.250.000,-

Cetak Buku Perda & Perbup (Koordinasi & Penyusunan Perda APBD & Perbup Penjabaran APBD): Rp 329.000.000,-

​Di tengah gempuran semangat efisiensi berbasis dokumen digital (paperless), penganggaran cetak fisik dalam skala besar bernilai ratusan juta rupiah ini dinilai sangat janggal. Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi kertas, hingga volume riil eksemplar yang dicetak kini dipertanyakan ketepatan serta transparansinya.

READ  BHP Babakan 'Meledak'! Bongkar Kelakuan Kakon: Tak Dilibatkan dan Tunjangan Ditilep!

​Poin paling krusial yang berpotensi menyentuh ranah tindak pidana korupsi berada pada prosedur penunjukan penyedia. Kedua paket pekerjaan cetak dokumen tersebut—masing-masing bernilai Rp 403,2 Juta dan Rp 329 Juta—disinyalir kuat sengaja diarahkan atau dilaksanakan menggunakan metode Pengadaan / Penunjukan Langsung (PL).

Secara tegas, Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 jo. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 28 ayat 1 & 2) mengamanatkan bahwa batas maksimal Penunjukan Langsung untuk kategori barang/jasa lainnya adalah maksimal Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). Untuk nilai di atas nominal tersebut, kewajiban hukum menyaratkan penggunaan metode e-Purchasing, Tender Cepat, atau Tender Terbuka.

​Dugaan pemecahan paket pekerjaan atau penghindaran sistem E-Katalog/Lelang Publik ini menguatkan spekulasi adanya pengondisian rekanan tertentu serta potensi kerugian keuangan negara.

​Pola penganggaran dan mekanisme pengadaan yang diterapkan BKAD Lampung Barat ini berpotensi membentur barikade hukum secara serius:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, khususnya pelanggaran terhadap Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Proporsionalitas, dan Akuntabilitas.

​Guna memenuhi iktikad baik, asas keberimbangan (cover both sides), serta amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tim Awak Media telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis secara resmi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala BKAD Kabupaten Lampung Barat, Sumadi, S.E., M.M.

READ  Resmi Dilantik, BHP Bulok Diminta Jadi Mitra Strategis Pemerintah Pekon

​Tim Awak Media memberikan tenggat waktu tanggapan 3 x 24 jam sejak pesan konfirmasi tersebut dikirimkan.

​Kini bola panas sepenuhnya berada di tangan Kepala BKAD Lampung Barat: memberikan jawaban rasional dan transparan kepada publik, atau membiarkan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) mengambil langkah penyelidikan dan penyidikan atas aroma tak sedap dalam pengelolaan anggaran BKAD Lampung Barat TA 2026.

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *