POLSEK CIKARANG UTARA TINDAK LANJUTI ADUAN WARGA MELALUI CALL CENTER 110 TERKAIT KEMACETAN DI DEPAN STASIUN CIKARANG

 

 

BEKASI penahukumnews.com, Selasa, 20 Oktober 2026 – Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Yos Sudarso, tepatnya di depan Stasiun Cikarang, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

 

Pengaduan tersebut diterima sekitar pukul 10.00 WIB dari seorang warga bernama Hasnul. Dalam laporannya, warga menyampaikan adanya kepadatan arus lalu lintas yang diduga dipicu oleh angkutan kota (angkot) yang berhenti atau menunggu penumpang di pinggir jalan sehingga mengganggu kelancaran kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan itu, personel piket fungsi Polsek Cikarang Utara yang dipimpin IPTU Kambon selaku Kanit Lantas, bersama personel Unit Samapta, segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi lalu lintas di sekitar Stasiun Cikarang.

 

Setibanya di lokasi, petugas mendapati angkutan kota yang sebelumnya dilaporkan berhenti atau menunggu penumpang di pinggir jalan sudah tidak berada di tempat. Meski demikian, petugas tetap melakukan pemantauan situasi dan pengaturan arus lalu lintas guna membantu menjaga kelancaran kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

 

Langkah responsif ini menjadi salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam menindaklanjuti laporan mengenai gangguan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait situasi yang membutuhkan perhatian dan penanganan kepolisian.

 

Keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara masyarakat dan kepolisian sehingga berbagai persoalan di lingkungan sekitar dapat segera ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan.

 

Di sisi lain, Polsek Cikarang Utara mengimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak berhenti sembarangan, terutama di kawasan yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi seperti depan stasiun.

READ  Menguak Misteri Dana BUMDes Tanjung Rusia: Anggaran Ratusan Juta Raib, Alibi Banjir Bandang Jadi Sorotan

 

Pengemudi angkutan umum diharapkan menggunakan lokasi pemberhentian yang sesuai serta memperhatikan kepentingan pengguna jalan lainnya. Dengan demikian, aktivitas naik turun penumpang dapat berlangsung lebih tertib tanpa menghambat pergerakan kendaraan.

 

Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu, mengutamakan keselamatan, serta menyampaikan laporan melalui saluran resmi apabila menemukan gangguan yang memerlukan perhatian petugas.

 

Melalui respons terhadap pengaduan warga tersebut, Polsek Cikarang Utara menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

 

Sinergi antara kepolisian, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang nyaman dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan.

 

Pewarta : (DK Korlap Jabar)

Editor    : Hermansyah

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *