PENERTIBAN PKL DI JALAN GUNUNG BATU BANDUNG, TINDAK LANJUT INSTRUKSI KDM

 

BANDUNG, JAWA BARAT – SELASA, 20 OKTOBER 2026 penahukumnews. com-Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Gunung Batu, Kota Bandung, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan penertiban tersebut dikaitkan dengan instruksi KDM dalam upaya melakukan penataan kawasan perkotaan agar lebih tertib, rapi, nyaman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun kelancaran arus lalu lintas.

Penataan pedagang kaki lima merupakan salah satu persoalan yang kerap dihadapi di kawasan perkotaan. Keberadaan PKL menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari hasil berjualan. Namun, penggunaan trotoar dan sebagian badan jalan untuk berdagang juga perlu diatur agar tidak menghambat hak pejalan kaki serta mengganggu mobilitas kendaraan.

Penertiban di kawasan Jalan Gunung Batu diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih teratur. Jalan dan trotoar perlu difungsikan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman.

Di sisi lain, penataan PKL juga membutuhkan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi para pedagang. Mereka merupakan bagian dari masyarakat yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup melalui kegiatan perdagangan. Karena itu, penertiban sebaiknya dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi yang baik, serta penjelasan mengenai aturan yang berlaku.

Pemerintah dan petugas terkait diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan. Apabila memungkinkan, penyediaan lokasi alternatif yang layak dan strategis juga dapat menjadi bahan pertimbangan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban umum.

Penataan PKL bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lainnya. Lebih dari itu, diperlukan solusi berkelanjutan yang mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat, kenyamanan pengguna jalan, kebersihan lingkungan, serta keberlangsungan usaha para pedagang kecil.

READ  Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Keberhasilan penataan kawasan juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat terkait, masyarakat, dan para pedagang. Dengan komunikasi yang terbuka, aturan yang jelas, serta pelaksanaan yang konsisten, diharapkan penataan kawasan Jalan Gunung Batu dapat memberikan manfaat bagi kepentingan bersama.

Masyarakat pun diharapkan dapat menyikapi kebijakan penertiban ini secara bijak. Kritik dan masukan tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial, dengan tetap mengedepankan fakta, etika, dan penghormatan terhadap semua pihak.

Pada akhirnya, penataan kota yang baik bukan hanya tentang menciptakan jalan yang tertib dan rapi, tetapi juga menghadirkan solusi yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

BAGAIMANA PENDAPAT ANDA?

Apakah penertiban PKL di kawasan Jalan Gunung Batu, Bandung, merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan ketertiban kota? Ataukah pemerintah perlu lebih mengutamakan penyediaan tempat berjualan alternatif bagi para pedagang?

Silakan sampaikan pendapat Anda secara santun dan bertanggung jawab.

PENA HUKUM NEWES
Informasi, kontrol sosial, dan suara masyarakat.

Pewarta : (DK Korlap Jabar )

Editor     : Hermansyah

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *